Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil Iskandar Kader Demokrat

Mobil Fortuner milik Iskandar terbakar di halaman rumahnya. Kamrianto dan satu rekannya kini jadi tersangka.

dok pribadi
MOBIL DIBAKAR - Penampakan mobil Fortuner hitam DD 227 UL milik kader Demokrat Sinjai, Iskandar, yang dibakar pada 23 Oktober 2025. Polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar. Ia ditangkap bersama rekannya, SF (35), oleh Tim Resmob Polres Sinjai. 
  • Peristiwa terjadi pada 23 Oktober 2025 dini hari di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara. Mobil Fortuner hitam milik korban terbakar setelah terdengar ledakan di depan rumah. 
  • Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamrianto (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

Kamrianto ditangkap bersama rekannya, SF (35), oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita.

Ia lalu memarkirkan mobilnya.

Baca juga: Masih Ingat Pasangan Pembuang Bayi di Sinjai Tengah? Mereka Menikah di Masjid Polres

Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.

Saat keluar, ia melihat mobil sudah terbakar.

Ia segera membangunkan korban.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan.

Pelaku berhasil diamankan.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," kata Ipda Agus. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembakaran tersebut.

Tribun Timur juga masih berusaha mengkonfirmasi statusnya di DPRD Sinjai. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved