Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cerita Iskandar Korban Pembakaran Mobil Oleh Legislator Sinjai Kamrianto

Legislator Fraksi PAN itu kini diamankan di sel tahanan Polres Sinjai bersama rekannya, SF (35).

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kolase Foto Iskandar (kiri) dan mobilnya yang sudah terbakar (kanan). Kedua pelaku pembakaran sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Sinjai (dok. Iskandar)  

TRIBUN-TIMUR.COM. SINJAI— Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat.

Legislator Fraksi PAN itu kini diamankan di sel tahanan Polres Sinjai bersama rekannya, SF (35).

Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita.

Ia lalu memarkirkan mobilnya.

Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.

Saat keluar, ia melihat mobil sudah terbakar.

Ia segera membangunkan korban.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan.

Pelaku berhasil diamankan.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," kata Ipda Agus. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved