Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Konstitusionalitas Pemindahan Ibukota Negara

Dalam konteks sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemindahan ibu kota negara Indonesia bukanlah hal yang baru karena pernah beberapa kali dilakukan,..

Editor: Aldy
DOK PRIBADI
Dr Fahri Bachmid SH MH 

Konsekwensi secara teknis ketatanegaraan sekaitan dengan pemindahan ibu kota adalah seluruh lembaga lembaga negara utama yang merupakan organ konstitusional, semisal Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK, KPU, dan lainnya harus berada di ibu kota negara yang baru.

Juga, harus diikuti perubahan berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral, sepanjang yang berkaitan dengan status badan, lembaga yang berkaitan dengan ibu kota negara, sebagai implikasi teknis ketatanegaraan. (*)

Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Sabtu (31/08/2019)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved