OPINI
OPINI - Konstitusionalitas Pemindahan Ibukota Negara
Dalam konteks sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemindahan ibu kota negara Indonesia bukanlah hal yang baru karena pernah beberapa kali dilakukan,..
Editor:
Aldy
Konsekwensi secara teknis ketatanegaraan sekaitan dengan pemindahan ibu kota adalah seluruh lembaga lembaga negara utama yang merupakan organ konstitusional, semisal Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK, KPU, dan lainnya harus berada di ibu kota negara yang baru.
Juga, harus diikuti perubahan berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral, sepanjang yang berkaitan dengan status badan, lembaga yang berkaitan dengan ibu kota negara, sebagai implikasi teknis ketatanegaraan. (*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Sabtu (31/08/2019)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dr-fahri-bachmid-sh-mh.jpg)