Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Konstitusionalitas Pemindahan Ibukota Negara

Dalam konteks sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemindahan ibu kota negara Indonesia bukanlah hal yang baru karena pernah beberapa kali dilakukan,..

Editor: Aldy
DOK PRIBADI
Dr Fahri Bachmid SH MH 

Oleh:
Dr Fahri Bachmid SH MH
Pakar Hukum Tata Negara - Alumni Program Doktor FH UMI

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Keputusan politik ini tentu memiliki konsekuensi hukum. Setidaknya harus diikuti kebijakan hukum yang futuristik bagi masa depan Republik Indonesia.

Dalam konteks sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemindahan ibu kota negara Indonesia bukanlah hal yang baru karena pernah beberapa kali dilakukan, walaupun secara konstitusional harus dibaca dalam kerangka serta konteks darurat negara.

Pertama, perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Yogyakarta ketika terjadi Agresi Militer I Belanda pada 29 September 1945.

Itu artinya hanya berselang lima bulan setelah deklarasi kemerdekaan RI.

Pada 2 Januari 1946 Sultan HB IX mengirim kurir ke Jakarta dan menyarankan agar ibu kota NKRI dipindahkan ke Yogjakarta sehingga pada 4 januari 1946 Soekarno memindahkan ibu kota negara ke Yogjakarta untuk pertama kalinya.

Alasan paling mendasar pada saat itu adalah karena Jakarta telah jatuh ke tangan Belanda, maka Yogyakarta dinilai yang paling siap dari sisi ekonomi, politik dan keamanan.

Setelah itu terjadi Agresi Militer Belanda II pada 29 Desember 1948 yang mengakibatkan jatuhnya Yogyakarta sebagai ibu kota NKRI ke tangan Belanda.

Baca: PKM Dosen UTS Latih Warga Olah Sampah Organik dengan Komposter Tenaga Angin

Namun sebelum Kota Yogyakarta dikuasai Belanda, Presiden Soekarno telah memberikan surat kuasa kepada Safruddin Prawiranegara yang berada di Bukit Tinggi untuk mendirikan pemerintahan darurat.

Safruddin kemudian mengumumkan berdirinya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 22 Desember 1948.

Waktu bergulir, setelah agresi Belanda berakhir dan adanya perjanjian terkait eksitensi NKRI, ibukota negara kemudian kembali lagi ke Jakarta.

DKI
Penamaan Daerah Khusus Ibukota pertama kali tertuang dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya yang kemudian menjadi UU PNPS No. 2 Tahun 1961.

Dalam konsideransnya, Presiden Soekarno menyatakan Jakarta Raya sebagai Ibukota Negara dijadikan kota indoktrinasi, kota teladan, dan kota cita-cita bagi seluruh bangsa Indonesia sehingga harus perlu memenuhi syarat-syarat minimum dari kota internasional sesegera mungkin.

Landasan yuridis berikutnya adalah UU No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap sebagai Ibukota Negara RI dengan nama Jakarta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved