OPINI
OPINI - Konstitusionalitas Pemindahan Ibukota Negara
Dalam konteks sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemindahan ibu kota negara Indonesia bukanlah hal yang baru karena pernah beberapa kali dilakukan,..
UU ini pun hanya berisi dua pasal yang menegaskan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota serta masa berlaku surutnya dari 22 Juni 1964 yaitu sejak Presiden Soekarno mengumumkan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara RI dengan nama Jakarta.
Baca: Sekpel LLDIKTI IX Sulawesi Hadiri Wisuda Universitas Klabat Manado
Pada tahun 1990, Presidan Soeharto mencabut kedua UU tersebut dengan mengundangkan UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta.
Dalam konsiderans disebutkan Jakarta sebagai Ibukota Negara RI memiliki kedudukan dan peranan yang penting, baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan Negara RI maupun dalam membangun masyarakatnya yang sejahtera dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia.
Saat reformasi tahun 1998, Presidan Habibie mengubah kembali payung hukum DKI Jakarta melalui UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, UU ini mempertegas kekhususan Jakarta karena statusnya sebagai Ibukota Negara.
Dari sisi ilmu hukum tata negara, perubahan ibukota ke kota lain tak otomatis mengubah kekhususan Jakarta.
Sebab secara teoritik, tergantung pilihan politik hukum dari para pembentuk Undang-Undang.
Artinya, bisa saja Jakarta tetap diberikan status khusus dalam bentuk lain, misalnya terkait alasan-alasan historis sebagai bekas Ibukota Batavia atau karena Jakarta merupakan bekas ibu kota negara atau alas an-alasan khusus lainya yang secara faktual dapat diterima sebagai “legal reasoning”.
Jadi itu tergantung politik hukum pembentuk undang-undang.
Argumen hukum itu dapat merujuk pasal 18B ayat (1) UUD NRI Th 1945 dimana “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Baca: Putra Asal Bulukumba Ali Mardana Terpilih Jadi Ketua KKSS Tual dan Maluku Tenggara
Konsekuensinya, selama memiliki status khusus atau istimewa berdasarkan Undang-Undang, secara konstitusional Jakarta bisa jadi tidak akan mengalami banyak perubahan dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Setidaknya bisa merujuk kepada keistimewaan Yogyakarta dan Aceh karena pertimbangan sejarahnya.
Ibu Kota
Secara konstitusional, Presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk menyatakan pemindahan ibu kota negara RI.
Hal ini dijamin dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar”.
Pasal 25A UUD 1945 juga menegaskan hal itu yang menyebutkan “Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU”.
Setelah membuat keputusan sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki, Presiden menindaklanjuti keputusannnya untuk dibahas secara operasional dalam bentuk pengajuan RUU,serta dilakukan penyelarasan serta perubahan atas berbagai perundang-undangan terkait bersama dengan DPR.
Baca: SMAN 4 Enrekang Sabet 2 Perak pada Kompetisi Bahasa Jerman di Makassar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dr-fahri-bachmid-sh-mh.jpg)