OPINI
OPINI - Resistensi Terhadap Permasalahan Lingkungan Sosial
Yang jelas, informasi yang berkualitas atau buruk akan mempengaruhi tingkat ristensi atau kepekaan kita terhadap berbagai masalah yang kita hadapi.
Masyarakat memahami ada bantuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas tapi masyarakat masih dihantui persoalan hukum yang dianggapnya setiap saat mengintai mereka sehingga bantuan tersebut tidak efektif.
Sama halnya dana desa yang merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan desa yang lebih progresif tapi karena prosedur administrasi tidak dipahami dengan baik apatah lagi pemanfaatannya, pencapaian tujuan dan sasaran bantuan, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Baca: Wabup Mamasa Janji Anggarkan Kultur Jaringan Bagi Komunitas Anggrek di Tondokbakaru
Kendala Akses
Pertanyaan ketiga adalah bagaimana mendorong pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan transparan dan akuntabel.
Kita berada pada era teknologi, upaya secara proaktif melakukan keterbukaan informasi menjadikannya teknologi informasi sebagai yang sangat tepat saat ini.
Tingkat akses informasi pada media online mudah diakses dengan cepat oleh siapa saja dan di belahan bumi mana saja.
Informasi sudah diakses dalam hitung kecepatan antara 5 MBps hingga 100 Mbps atau kecepatan akses download atau upload antar 5-100 MB (Megabyte) per second (detik).
Hanya saja, kendala akses terhadap informasi pada lembaga publik umumnya karena badan publik kurang proaktif (trasparan dan akuntabel) dan konsisten melaksanakan perwujudkan pemerintahan terbuka (open goverment) baik melalui media online.
Komisi informasi (KI) sebagai lembaga mandiri menjadi tulang punggung mengimplementasian UU Keterbukaan Informasi Publik, tidak hanya berperan sebagai wasit dalam kalkulasi penyelesaian sengketa informasi publik.
Baca: Ini Cara PPUD Politani Pangkep Kembangkan Sistem Aquaponik di Agrowisata Pucak Teaching Farm, Maros
Namun peran yang sangat penting yaitu meningkatkan ristensi masyarakat dan badan publik agar lebih proaktif penyelesaian permasalahan publik, melakukan upaya pencegahan (preventif) Sengketa Informasi publik, serta meningkatkan peran mediasi, lebih mudah, murah dan sederhana.
Dengan demikian KI mampu memastikan bahwa masyarakat sudah mendapatkan haknya atas suatu informasi yang tepat (right to information) dan informasi tersebut mampu mendorong masyarakat semakin cerdas, bukan sebaliknya menyebabkan semakin sesat dan menimbulkan fitnah seperti api dalam sekam.
Pada kesempatan ini, penulis sebagai warga negara berdomisili di Kota Makassar, menyampaikan harapan yang cukup besar kepada Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2023 terpilih dalam mendorong sikap proaktif transparansi dan proaktif akuntabilitas setiap badan publik untuk mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kepada Setiap Warga Negara Indonesia agar didorong lebih meningkatkan resistensi dan kesadarannya akan pentingnya keterbukaan informasi pada badan publik, dan masyarakat Sulawesi Selatan khususnya untuk saling mendorong agar lebih berani menggunakan haknya, mendapatkan informasi dalam mengembangkan dirinya dan lingkungan sosialnya sesuai undang undang KIP.(*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Senin (26/08/2019)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dr-jusman-skel-msi.jpg)