Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Resistensi Terhadap Permasalahan Lingkungan Sosial

Yang jelas, informasi yang berkualitas atau buruk akan mempengaruhi tingkat ristensi atau kepekaan kita terhadap berbagai masalah yang kita hadapi.

Editor: Aldy
tribun timur
Kasi Aplikasi dan Telematika Diskominfo Makassar 

Oleh:
Dr Jusman SKel MSi
Kasi Aplikasi dan Telematika
Diskominfo Makassar

BANGSA yang demokratis adalah bangsa yang menghargai perbedaan pendapat.

Namun negara yang menganut sistem demokrasi tidak menjamin pembangunan yang lebih baik jika tidak ditopang dari warga negara yang cerdas.

Kualitas informasi saat ini merupakan pilar pembangunan masyarakat yang cerdas.

Karena pentingnya suatu informasi dalam kerangka negara demokrasi untuk mewujudkan masyarakat cerdas, maka pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan informasi sebagai hak setiap warga negara.

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, sebagai mana dinyatakan pada pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Banyaknya permasalahan sosial, lingkungan dan bahkan tata kelola pemerintahan, yang dianggap ujian bagi kita semua.

Mungkin saja penyebabnya adalah belum ditemukannya suatu informasi yang tepat dan lengkap yang dapat diformulasi untuk menyelesaikan setiap permasalahan tersebut.

Sebut saja polusi udara yang telah terjadi saat ini masih saja kita anggap bukan ancaman bagi lingkungan kita.

Pertumbuhan volume sampah plastik saat ini masih saja kita anggap bukan ancaman bagi lingkungan kita.

Baca: Satlantas Polres Mamasa Bakal Gelar Operasi Siammasei 2019, Ini yang Diincar

Masifnya tindakan korupsi saat ini masih saja kita anggap bukan ancaman bagi tata kelola pemerintahan kita, tindakan menyerobos dan tidak tertib berlalu lintas masih saja kita anggap tidak mengancam budaya dan tata krama sopan santu pada kehidupan sosial kita.

SDA yang berlimpah namun tidak dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan kita, seringnya nada sindiran yang mengandung unsur SARA mungkin saja dianggap angin yang berlalu namun pada dasarnya berpotensi menimbulkan gangguan disintegrasi ketahanan negara, dan permasalahan lainnya yang membutuhkan informasi berkualitas dan tepat sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang semakin cerdas.

Yang jelas, informasi yang berkualitas atau buruk akan mempengaruhi tingkat ristensi atau kepekaan kita terhadap berbagai masalah yang kita hadapi.

Maka dengan logika sederhana, ristensi yang kuat akan mendorong proaktif badan publik untuk lebih informatif dan terbuka.

Keterbukaan Informasi
Informasi publik yang berkualitas merupakan syarat suatu informasi dapat bermanfaat bagi upaya menemukan solusi kebutuhan masyarakat.

Menyampaikan informasi yang tepat dan berkualitas oleh setiap unsur pelaksana pemerintahan telah diwajibkan berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tepatnya 31 April 2010 atau sekitar delapan tahun yang lalu telah ditetapkannya pelaksanaan undang-undang ini secara efektif, namun indikasi bahwa transparansi pelaksana program dan alasan lainnya pada badan publik dianggapnya sebagai suatu ancaman.

Baca: Untuk Mendapat Pelayanan Puskesmas, Warga Tombolo Pao Gowa Harus Ditandu 5 Kilometer

Jika demikian halnya, maka setiap warga negara perlu didorong untuk aktif berpartisipasi, memiliki keberanian menyampaikan informasi, aktif pada proses pengambilan kebijakan publik, terlibat pada penyusunan anggaran, terlibat pada suatu proses formulasi, penetapan, implemetasi, dan evaluasi kebijakan publik.

Substansi pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 atau UU KIP, pertama adanya jaminan agar setiap warga agar dapat mengakses, mengelola atau menyampaikan suatu informasi dengan tepat.

Kedua, informasi publik yang diakses dapat mendorong warga negara semakin cerdas. Ketiga, mendorong pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (proaktif trasparan, akuntabel, proaktif menyampaikan secara berkala, setiap saat, bahkan serta merta).

Ketiga esensi tersebut dapat diperluas dengan mengajukan tiga pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang tepat.

Pertanyaannya pertama adalah bagaimana masyarakat mendapatkan suatu informasi yang tepat jika menghadapi segudang masalah dihadapi yang cukup dilematik sekarang ini.

Misalnya bagaimana permasalahan kemacetan saat ini dapat dikurangi?

Berita hoax hampir saja setiap saat dapat menimbulkan komplik horisontal dan vertikal namun hampir hampir setiap berita hoax tidak dapat ditemukan otak pelakunya?

Bagaimana persoalan pendidikan dan inovasi pengajaran segera terimplementasi untuk menjawab tantangan kemunduran ahlak dan rendahnya kualitas pendidikan?

Baca: Kejari Wajo Sembunyikan Kasus Korupsi yang Ditangani, ACC Kecam

Bagaimana bisa terjadi gab pembangunan infrastruktur pada daerah lainnya?

Bagaimana suatu tindakan korupsi yang dianggap semakin terstruktur dan masif, atau bagaimana mengoreksi alasan pemerintah dalam mengambail kebijakan?

Pertanyaan kedua, bagaimana informasi tersebut mampu mendorong masyarakat semakin cerdas terkait dengan informasi masih asimetris antara badan publik dan masyarakat?

Informasi yang asimetris sebut saja seperti; masyarakat sudah memahami bahwa pemerintah sudah berupaya mengurangi kemacetan lalu lintas dengan menyiapkan Tranportasi Angkutan Massal (MRT), tapi masyarakat kurang memahami atau tidak tertarik dengan fasilitas disiapkan pemerintah tersebut.

Masyarakat ingin melakukan verifikasi atau autentifikasi atas tersebarnya hoax namun masyarakat tidak tahu lembaga yang sesuai tupoksinya (tugas pokok berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan) untuk menjelaskan masalah ini.

Masyarakat memahami ada bantuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas tapi masyarakat masih dihantui persoalan hukum yang dianggapnya setiap saat mengintai mereka sehingga bantuan tersebut tidak efektif.

Sama halnya dana desa yang merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan desa yang lebih progresif tapi karena prosedur administrasi tidak dipahami dengan baik apatah lagi pemanfaatannya, pencapaian tujuan dan sasaran bantuan, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca: Wabup Mamasa Janji Anggarkan Kultur Jaringan Bagi Komunitas Anggrek di Tondokbakaru

Kendala Akses
Pertanyaan ketiga adalah bagaimana mendorong pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan transparan dan akuntabel.

Kita berada pada era teknologi, upaya secara proaktif melakukan keterbukaan informasi menjadikannya teknologi informasi sebagai yang sangat tepat saat ini.

Tingkat akses informasi pada media online mudah diakses dengan cepat oleh siapa saja dan di belahan bumi mana saja.

Informasi sudah diakses dalam hitung kecepatan antara 5 MBps hingga 100 Mbps atau kecepatan akses download atau upload antar 5-100 MB (Megabyte) per second (detik).

Hanya saja, kendala akses terhadap informasi pada lembaga publik umumnya karena badan publik kurang proaktif (trasparan dan akuntabel) dan konsisten melaksanakan perwujudkan pemerintahan terbuka (open goverment) baik melalui media online.

Komisi informasi (KI) sebagai lembaga mandiri menjadi tulang punggung mengimplementasian UU Keterbukaan Informasi Publik, tidak hanya berperan sebagai wasit dalam kalkulasi penyelesaian sengketa informasi publik.

Baca: Ini Cara PPUD Politani Pangkep Kembangkan Sistem Aquaponik di Agrowisata Pucak Teaching Farm, Maros

Namun peran yang sangat penting yaitu meningkatkan ristensi masyarakat dan badan publik agar lebih proaktif penyelesaian permasalahan publik, melakukan upaya pencegahan (preventif) Sengketa Informasi publik, serta meningkatkan peran mediasi, lebih mudah, murah dan sederhana.

Dengan demikian KI mampu memastikan bahwa masyarakat sudah mendapatkan haknya atas suatu informasi yang tepat (right to information) dan informasi tersebut mampu mendorong masyarakat semakin cerdas, bukan sebaliknya menyebabkan semakin sesat dan menimbulkan fitnah seperti api dalam sekam.

Pada kesempatan ini, penulis sebagai warga negara berdomisili di Kota Makassar, menyampaikan harapan yang cukup besar kepada Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2023 terpilih dalam mendorong sikap proaktif transparansi dan proaktif akuntabilitas setiap badan publik untuk mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kepada Setiap Warga Negara Indonesia agar didorong lebih meningkatkan resistensi dan kesadarannya akan pentingnya keterbukaan informasi pada badan publik, dan masyarakat Sulawesi Selatan khususnya untuk saling mendorong agar lebih berani menggunakan haknya, mendapatkan informasi dalam mengembangkan dirinya dan lingkungan sosialnya sesuai undang undang KIP.(*)

Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Senin (26/08/2019)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Cinta dan Syukur

 

Kisah Keringat

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved