OPINI
OPINI - Resistensi Terhadap Permasalahan Lingkungan Sosial
Yang jelas, informasi yang berkualitas atau buruk akan mempengaruhi tingkat ristensi atau kepekaan kita terhadap berbagai masalah yang kita hadapi.
Menyampaikan informasi yang tepat dan berkualitas oleh setiap unsur pelaksana pemerintahan telah diwajibkan berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tepatnya 31 April 2010 atau sekitar delapan tahun yang lalu telah ditetapkannya pelaksanaan undang-undang ini secara efektif, namun indikasi bahwa transparansi pelaksana program dan alasan lainnya pada badan publik dianggapnya sebagai suatu ancaman.
Baca: Untuk Mendapat Pelayanan Puskesmas, Warga Tombolo Pao Gowa Harus Ditandu 5 Kilometer
Jika demikian halnya, maka setiap warga negara perlu didorong untuk aktif berpartisipasi, memiliki keberanian menyampaikan informasi, aktif pada proses pengambilan kebijakan publik, terlibat pada penyusunan anggaran, terlibat pada suatu proses formulasi, penetapan, implemetasi, dan evaluasi kebijakan publik.
Substansi pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 atau UU KIP, pertama adanya jaminan agar setiap warga agar dapat mengakses, mengelola atau menyampaikan suatu informasi dengan tepat.
Kedua, informasi publik yang diakses dapat mendorong warga negara semakin cerdas. Ketiga, mendorong pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (proaktif trasparan, akuntabel, proaktif menyampaikan secara berkala, setiap saat, bahkan serta merta).
Ketiga esensi tersebut dapat diperluas dengan mengajukan tiga pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang tepat.
Pertanyaannya pertama adalah bagaimana masyarakat mendapatkan suatu informasi yang tepat jika menghadapi segudang masalah dihadapi yang cukup dilematik sekarang ini.
Misalnya bagaimana permasalahan kemacetan saat ini dapat dikurangi?
Berita hoax hampir saja setiap saat dapat menimbulkan komplik horisontal dan vertikal namun hampir hampir setiap berita hoax tidak dapat ditemukan otak pelakunya?
Bagaimana persoalan pendidikan dan inovasi pengajaran segera terimplementasi untuk menjawab tantangan kemunduran ahlak dan rendahnya kualitas pendidikan?
Baca: Kejari Wajo Sembunyikan Kasus Korupsi yang Ditangani, ACC Kecam
Bagaimana bisa terjadi gab pembangunan infrastruktur pada daerah lainnya?
Bagaimana suatu tindakan korupsi yang dianggap semakin terstruktur dan masif, atau bagaimana mengoreksi alasan pemerintah dalam mengambail kebijakan?
Pertanyaan kedua, bagaimana informasi tersebut mampu mendorong masyarakat semakin cerdas terkait dengan informasi masih asimetris antara badan publik dan masyarakat?
Informasi yang asimetris sebut saja seperti; masyarakat sudah memahami bahwa pemerintah sudah berupaya mengurangi kemacetan lalu lintas dengan menyiapkan Tranportasi Angkutan Massal (MRT), tapi masyarakat kurang memahami atau tidak tertarik dengan fasilitas disiapkan pemerintah tersebut.
Masyarakat ingin melakukan verifikasi atau autentifikasi atas tersebarnya hoax namun masyarakat tidak tahu lembaga yang sesuai tupoksinya (tugas pokok berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan) untuk menjelaskan masalah ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dr-jusman-skel-msi.jpg)