Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngaku Mahasiswi Kedokteran, Janda 3 Anak Perdaya Duda Kaya Rp 1,4 Miliar Ini Terjadi Selanjutnya

Mengingat pelakunya adalah wanita berusia 32 tahun mengaku Mahasiswi Kedokteran dan ternyata single parent dengan 3 anak. Sedang korban adalah Duda

Editor: Mansur AM
Dok TRIBUN BALI
Ayu Puspa Yeni dipolisikan suami karena ngaku Mahasiswi Kedokteran padahal janda 3 anak 

Alasan terdakwa adalah untuk kuliah. Hingga akhirnya setiap meminta uang, ditransfer melalui rekening.

Saksi baru menyadari telah tertipu pada Juli 2018.

"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak. Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," jelasnya.

Baca: Ada Apa? Fahri Hamzah Minta Polisi Periksa Abu Janda Setelah Facebook Permadi Arya Diblokir FB

Baca: Blak-blakan Prof Winda Diceraikan Prof Dr Benny Karena Pelakor, Kata Prof Benny: Sudah Resmi Cerai

Baca: Cepat Daftar di sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id - Hari Ini Terakhir Pendaftaran PPPK atau P3K

Baca: Anda Mendengkur Saat Tidur? Ini Cara Mudah dengan Minum Jus Buah Berikut! Plus 7 Tips Sederhana

Sementara itu, Yeni hanya memilih menunduk ketika di persidangan.

Yeni, terdakwa kasus penipuan yang sudah sidang di PN Negara ini, mengaku lebih baik di penjara.

Alasannya, ia yang memang sudah memiliki suami seorang polisidi Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak, itu sudah proses perceraian.

Saat ini sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi.

Karena itu, ia sudah tidak memiliki siapa-siapa.

Ia juga mengaku tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng.

“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucapnya, Kamis (14/2/2019).

Yeni mengakui, cara ia meminta uang yang salah.

Karena alasannya untuk kuliah kedokteran.

Padahal, ia menggunakan uang untuk biaya hidupnya.

Selain itu juga dipakai untuk kursus kecantikan.

"Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah," beber wanita itu.

Ia dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved