Ada Apa? Fahri Hamzah Minta Polisi Periksa Abu Janda Setelah Facebook Permadi Arya Diblokir FB
Akun Facebook Abu Janda diblokir Facebook rupanya menjadi perhatian Fahri Hamzah. Fahri Hamzah minta polisi mengusut Abu Janda
TRIBUN-TIMUR.COM - Media Sosial Facebook dan Instagram mulai bersih-bersih akun yang dianggap berpotensi menyebarkan ujaran kebencian.
Salah satu akun Facebook yang diblokir Facebook adalah milik Abu Janda Al Boliwudi dan Permadi Arya.
Akun Abu Janda dikelola Permadi Arya yang mengaku aktivis Banser NU.
Akun Facebook Abu Janda diblokir Facebook rupanya menjadi perhatian Fahri Hamzah.
Baca: Benarkah Ahok akan Gantikan Maruf Amin Setelah Terpilih? Mahfud MD Uraikan Alasan Hukumnya
Baca: Perang Tagar Pendukung Jokowi dan Prabowo jelang Debat Pilpres 2019, Nomor 02 Unggul Sementara
Baca: 5 Kisi-kisi Debat Capres 2019 Dibuat Najwa Shihab untuk Jokowi & Prabowo Subianto, Live RCTI MNCTV
Baca: Caleg DPRD Bagi-bagi Kartu Nama Bebas Tilang, Petta Haji Masih Punya Pengaruh, Lihat Pangkatnya
Baca: Xiaomi Terbaru - Redmi Note 7 dan Mi 9, Sama Punya Kamera 48 MP Tapi Beda Harga, Lihat Hasil Foto
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengomentari langkah kepolisian usai pemblokiran akun Abu Janda oleh Facebook.
hal tersebut tampak pada akun unggahan akun Twitter @Fahrihamzah pada Sabtu (16/2/19).
Dalam unggahan tersebut Fahri menilai seharusnya Abu Janda segera diproses.
Diketahui, tagar #PermadiAryaBosSaracen sempat menjadi trending topic di Twitter.
Hal tersebut lantaran akun Facebook Permadi Arya di blokir oleh Facebook.
Akun facebook Abu Janda yang diblokir itu menggunakan nama Permadi Arya, permadisastradinata dan ustadabujanda.
Facebook menghapus dan memblokir akun itu karena termasuk lima akun yang masuk dalam daftar Saracen.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemblokiran akun Abu Janda akan dijadikan petunjuk bagi kepolisian.
"Mengenai data Facebook, akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Meski disebut terkait dengan kasus Saracen, Dedi belum memastikan apakah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memproses dengan kasus yang bersangkutan.
Baca: Benarkah Ahok akan Gantikan Maruf Amin Setelah Terpilih? Mahfud MD Uraikan Alasan Hukumnya
Baca: Perang Tagar Pendukung Jokowi dan Prabowo jelang Debat Pilpres 2019, Nomor 02 Unggul Sementara
Baca: 5 Kisi-kisi Debat Capres 2019 Dibuat Najwa Shihab untuk Jokowi & Prabowo Subianto, Live RCTI MNCTV
Baca: Caleg DPRD Bagi-bagi Kartu Nama Bebas Tilang, Petta Haji Masih Punya Pengaruh, Lihat Pangkatnya
Baca: Xiaomi Terbaru - Redmi Note 7 dan Mi 9, Sama Punya Kamera 48 MP Tapi Beda Harga, Lihat Hasil Foto
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu hanya menegaskan polisi akan memproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang menguatkan.