VIDEO: Ekstasi Tahun Baru, Diungkap Polisi dari Jaringan Lapas Bolangi
Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan narkoba, sebelum Malam Tahun Baru 2019 di Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan narkoba, sebelum Malam Tahun Baru 2019 di Makassar.
Setidaknya, 900 butir Ekstasi siap edar diungkap tim Satresnarkoba Polrestabes dari jaringan narkoba Lapas Bolangi dari tanggal 20 sampai 25 Desember 2018.
Baca: Curi HP di Masjid, Polres Luwu Utara Bekuk Remaja 17 Tahun
Baca: Bersama ACT, Tribunnews.com Buka Dompet Kemanusiaan untuk Bantu Korban Tsunami Banten dan Lampung
Baca: Lowongan Kerja Terbaru - PLN Cari Lulusan D3, D4 & S1, Cek Syarat dan Daftar Online di Link Resmi!
Baca: Hasil Boxing Day Liga Inggris, Liverpool, MU, Chelsea Menang, City Keok & Cuplikan Gol
Baca: Skor, Live Streaming Inter Milan Vs Napoli Via MAXstream Jam 2:30 WIB Hanya di HP
Baca: Hasil Liga Inggris - Liverpool dan Tottenham Pesta Gol, Bagaimana Duo Manchester?
Baca: Skor 1-1, Nonton Live Streaming Brighton & Hove Hlbion Vs Arsenal Boxing Day Via MAXstream Telkomsel
Baca: Skor 1-1, Live Streaming Brighton & Hove Albion Vs Arsenal Boxing Day Via MAXstream di HP
Baca: Dokter RS Unhas Tawarkan Aplikasi Homecare Nyeri Kanker dan Paliatif
Baca: Skor, Live Streaming Watford Vs Chelsea Boxing Day Via MAXstream Jam 2:30 WIB, Nonton di HP
Baca: Detik-detik Sandiaga Uno Menantang Maut di Wajo, Mirip di Film Indiana Jones
Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika mengaku, pengungkapan jaringan narkoba ini, ada lima tersangka yang berhasil ditangkap dari jaringan ini.
"Ada lima tersangka, buktinya jenis sabu dan ekstasi yang rencana diedar malan tahun baru," ungkap Diari saat rilis kasus di Polrestabes, Rabu (26/12/2018) sore.
Seperti diketahui, dalam pengungkapan jaringan narkoba, pihak Satresnarkoba mengamankan dua wanita, Lina (38) dan Shanty (36) bersama tiga pelaku lainnya.
Tiga pelaku tersebut adalah, Ardi (32), Dian (24) dan Rahmat alias Abang (32). Mereka ditangkap secara terpisah, dari pengembangan tanggal 20 Desember.
Kata Kompol Diari, awalnya Shanty dan Lina diamankan bersama bukti narkoba sabu 8 saset, 100 butir ekstasi, dan alat hisap sabu di Jl Minasa Upa, Makassar.
Selain Shanty dan Lina, Satresnarkoba juga amankam lelaki Ardi di Minasa Upa blok 10 Rappocini. Bersama bukti, satu sachet sabu yang dimiliki pelaku Ardi.
Lanjut Diari, usai Shanty, Lina dan Ardi ditangkap. Tim kemudian kembangkan lagi dan mengamankan pelaku Dian, di wilayah Jl Rappang, Kabupaten Sidrap.
"Dari tangan pelaju Dian, kami amankan barang bukti berupa ekstasi kurang lebih 600 butir. Setelah itu petugas amankan otak dari jaringan ini," jelas Kompol Diari.
Otak jaringan narkoba Lapas, Rahmat alias Abang ditangkap di Lapas Narkoba Bolangi Kabupaten Gowa. Di kamar Blok A, nomor 1, tanggal 25 Desember lalu.
Baca: Hari Libur Tahun Baru Hanya Sehari, Berikut Daftar Tanggal Merah & Cuti Bersama di Kalender 2019
Baca: 30 Napi Lapas Watampone Uji Kompetensi di Lembaga Latihan Kerja Bone
Baca: Lima Perwira Polres Jeneponto Dimutasi, Ini Nama dan Jabatan Barunya
Baca: Kasat Lantas Polres Gowa Berganti, Ini Tugas Baru AKP Religia Faradikta
Baca: FOTO: Kuda CPI dan Mendung
Penyidik Satresnarkoba menjerat lima tersangka, pasal 114 ayat 2 atau pasal 11 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan juga pasal 112 ayat 1.
Ancaman penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Atau, hukuman mati, denda maksimal 10 Milyar rupiah terhadap tersangka. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: