Curi HP di Masjid, Polres Luwu Utara Bekuk Remaja 17 Tahun
Personel Polres Luwu Utara kembali menangkap seorang lelaki 17 tahun berinisial HS karena diduga sebagai pencuri handphone.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Polres Luwu Utara kembali menangkap seorang lelaki 17 tahun berinisial HS karena diduga sebagai pencuri handphone.
Kanit Idik Satu Satreskrim Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P Manik, Kamis (27/12/2018), mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dan petunjuk dari masyarakat.
Dimana pada bulan November 2018 lalu pelaku diduga mencuri sebuah handphone milik salah seorang jamaah di Masjid Siti Nur Maddarang, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Menurut Rodo, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga ada seorang remaja memperbaiki handphone namun tidak mengetahui pasword-nya.
"Tukang servis HP itu curiga dan menyampaikan ke kami. Setalah kami dalami ternyata HP itu merupakan milik salah satu jamaah yang hilang di masjid," kata Rodo.
Ketika ditangkap, HS mengakui telah mencuri HP yang disimpan di dalam tas ketika pemilknya tengah tidur di dalam masjid.
"Saat itu ia melihat salah seorang jamaah sedang tidur di dalam masjid dan kemudian secara diam-diam mengambil HP yang tersimpan di dalam tas korban," tutur Rodo.