Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan Anak di Lutim

Cabuli dan Bunuh Bocah di Parumpanai Luwu Timur, Pelaku Hanya Terancam 15 Tahun Penjara

Jasmin warga Dusun Birono Jaya, Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Jasmin (25), warga Dusun Birono Jaya, Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, WASUPONDA - Jasmin (25) pelaku pencabulan dan pembunuh bocah perempuan berinisial SNH (8), Selasa (30/10/2018) hanya terancam hukum 15 tahun penjara.

"Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Albar Andi Malloroang kepada TribunLutim.com, Rabu (31/10/2018).

Jasmin warga Dusun Birono Jaya, Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sementara korbannya adalah warga Kecamatan Wasuponda.

Baca: Sadis, Bocah di Parumpanai Luwu Timur Dicabuli Lalu Dibunuh di Kebun Sawit

Baca: Motif Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Luwu Timur

Akbar mengatakan motif pelaku hingga korban dibunuh karena korban menangis keras saat dicabuli.

Pada saat kejadian kata Akbar, pelaku berusaha memasukan alat vitalnya ke alat vital korban. Dimana korban menangis keras.

"Pada saat korban menangis keras dan saat itu pelaku merasa takut jangan sampai ada orang mendengar maka pelaku menusuk korban," kata Akbar.

Pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau dan mengenai bagian leher, kepala dan dada korban.

Jasmin (25) sudah mengakui mencabuli dan membunuh SNH. Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu Timur saat pemeriksaan berlangsung, Rabu (31/10/2018).

Baca: Seberapa Kaya Irwan Mussry, Suami Baru Maia Estianty? ini Deretan Usahanya

Baca: Peserta CPNS Maros Dilarang Membawa Barang ini saat Ujian

Diberitakan sebelumnya, Polres Luwu Timur menangkap pemuda bernama Jasmin (25), warga Dusun Birono Jaya, Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Jasmin adalah pelaku pencabulan dan pembunuh bocah perempuan berinisial SNH (8), Selasa (30/10/2018). SNH warga Kecamatan Wasuponda.

Jasmin mencabuli dan menghabisi nyawa korban di kebun sawit di Dusun Lampangi Barat, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda.

Jasad korban ditemukan sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (30/10/2018). Kondisi korban tengkurap dan tidak mengenakan pakaian. Terdapat luka tusuk pada leher dan perut korban.

Baca: Di Pasangkayu, Mentan Tegaskan Akan Sikat Mafia TBS yang Permainkan Nasib Petani

Baca: Maju Pileg, Kakak Bupati Soppeng Target 2.500 Suara

Laporan polisi menyebutkan pukul 15.00 Wita, Selasa (30/10/2018), pelaku menjemput SNH di sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved