Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Biaya Persalinan, Katarak, dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS? Ini Klarifikasi Humas

Benarkah Biaya Persalinan, Katarak, dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS? Ini Klarifikasi Humas

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR/SAKINAH SUDIN
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Makassar 

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Baca: Jika Temukan Indikasi Penimpunan Elpiji 3 Kg, Polres Parepare Siap Turunkan Tim Saber

Baca: Foto Muhammad Ainul Taksim, Pemuda Makassar yang Meninggal di Gunung Rinjani saat Gempa

Bayi baru lahir

Lebih lanjut Nopi menjelaskan terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar.

Termasuk, pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.

Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Baca: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Jeneponto, Iqbal Parewangi Janjikan Beasiswa ke Pelajar

Baca: Tinggal di Rumah Reyot, Seko Warga Miskin Alatengae Maros Butuh Bantuan Pemerintah

Fisioterapi

Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” kata Nopi lagi.

Baca: Curi Ponsel, Warga Polman Diringkus Tim Passaka Polres Majene

Baca: Tak Lagi Main Film, Ini Pekerjaan Clift Sangra Mantan Suami Suzanna Sang Ratu Horor

Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.

BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.

“Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujar Nopi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Persalinan, Katarak dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS?

Editor: Anita K Wardhani

Baca: Sehari Bersama Ratusan Anak, Bupati Gowa Adnan Purichta: Bermimpilah Setinggi Mungkin

Baca: Kenalkan Caleg Cantik PKB Soppeng, Sering Dijuluki Ummi Pipik

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved