Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Biaya Persalinan, Katarak, dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS? Ini Klarifikasi Humas

Benarkah Biaya Persalinan, Katarak, dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS? Ini Klarifikasi Humas

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR/SAKINAH SUDIN
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Benarkah Biaya Persalinan, Katarak, dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS? Ini Klarifikasi Humas

Baru-baru ini sedang ramai isu yang menyebut bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menjamin tiga layanan kesehatan.

Tiga layanan kesehatan itu meliputi katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Isu tersebut muncul seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018 kemarin.

Baca: Daftar Lengkap Pemenang Doorprize Jalan Sehat SRI Bersama Jokowi di Makassar, Cek Nomor Kamu

Baca: Fahri Hamzah: Ustadz Abdul Somad Terbebas dari Jebakan Politik Salah Jalan

Baca: Seberapa Efektifkah 2.500 Liter Cairan Mikroba Hilangkan Bau di Kali Item?

“Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.”

Begitu bunyi potongan aturan baru itu, seperti dipublikasikan di Bpjs-kesehatan.go.id.

Baca: Tinggal di Rumah Reyot, Seko Warga Miskin Alatengae Maros Butuh Bantuan Pemerintah

Baca: Kerjasama TV Kabel, DisKominfo Soppeng Raih Penghargaan Pelayan Publik

Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat langsung memberi klarifikasi.

Pihaknya menegaskan bahwa berlakunya Perdir itu jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.

“Jadi tidak benar ada penghentikan penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu,” tegas Nopi ketika dikontak Intisari via WhatsApp.

Baca: Pendaki Makassar Meninggal di Rinjani, Sang Ayah: Saat Salat, Saya Lihat Ada Bayangan Anak Saya

Baca: Jika Temukan Indikasi Penimpunan Elpiji 3 Kg, Polres Parepare Siap Turunkan Tim Saber

Ia juga menegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS.

Perdir itu, tambahnya, terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

“Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” tegas Nopi.

Baca: BREAKING NEWS: Polsek Pelabuhan Nusantara Parepare Amankan 11 Kg Sabu

Baca: Kenalkan Caleg Cantik PKB Soppeng, Sering Dijuluki Ummi Pipik

Katarak

Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.

Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved