Benarkah Biaya Persalinan, Katarak, dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS? Ini Klarifikasi Humas
Benarkah Biaya Persalinan, Katarak, dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS? Ini Klarifikasi Humas
TRIBUN-TIMUR.COM - Benarkah Biaya Persalinan, Katarak, dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS? Ini Klarifikasi Humas
Baru-baru ini sedang ramai isu yang menyebut bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menjamin tiga layanan kesehatan.
Tiga layanan kesehatan itu meliputi katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Isu tersebut muncul seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018 kemarin.
Baca: Daftar Lengkap Pemenang Doorprize Jalan Sehat SRI Bersama Jokowi di Makassar, Cek Nomor Kamu
Baca: Fahri Hamzah: Ustadz Abdul Somad Terbebas dari Jebakan Politik Salah Jalan
Baca: Seberapa Efektifkah 2.500 Liter Cairan Mikroba Hilangkan Bau di Kali Item?
“Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.”
Begitu bunyi potongan aturan baru itu, seperti dipublikasikan di Bpjs-kesehatan.go.id.
Baca: Tinggal di Rumah Reyot, Seko Warga Miskin Alatengae Maros Butuh Bantuan Pemerintah
Baca: Kerjasama TV Kabel, DisKominfo Soppeng Raih Penghargaan Pelayan Publik
Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat langsung memberi klarifikasi.
Pihaknya menegaskan bahwa berlakunya Perdir itu jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.
“Jadi tidak benar ada penghentikan penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu,” tegas Nopi ketika dikontak Intisari via WhatsApp.
Baca: Pendaki Makassar Meninggal di Rinjani, Sang Ayah: Saat Salat, Saya Lihat Ada Bayangan Anak Saya
Baca: Jika Temukan Indikasi Penimpunan Elpiji 3 Kg, Polres Parepare Siap Turunkan Tim Saber
Ia juga menegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS.
Perdir itu, tambahnya, terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
“Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” tegas Nopi.
Baca: BREAKING NEWS: Polsek Pelabuhan Nusantara Parepare Amankan 11 Kg Sabu
Baca: Kenalkan Caleg Cantik PKB Soppeng, Sering Dijuluki Ummi Pipik
Katarak
Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.
Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.
Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Baca: Jika Temukan Indikasi Penimpunan Elpiji 3 Kg, Polres Parepare Siap Turunkan Tim Saber
Baca: Foto Muhammad Ainul Taksim, Pemuda Makassar yang Meninggal di Gunung Rinjani saat Gempa
Bayi baru lahir
Lebih lanjut Nopi menjelaskan terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar.
Termasuk, pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
Baca: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Jeneponto, Iqbal Parewangi Janjikan Beasiswa ke Pelajar
Baca: Tinggal di Rumah Reyot, Seko Warga Miskin Alatengae Maros Butuh Bantuan Pemerintah
Fisioterapi
Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” kata Nopi lagi.
Baca: Curi Ponsel, Warga Polman Diringkus Tim Passaka Polres Majene
Baca: Tak Lagi Main Film, Ini Pekerjaan Clift Sangra Mantan Suami Suzanna Sang Ratu Horor
Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.
BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.
“Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujar Nopi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Persalinan, Katarak dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS?
Editor: Anita K Wardhani
Baca: Sehari Bersama Ratusan Anak, Bupati Gowa Adnan Purichta: Bermimpilah Setinggi Mungkin
Baca: Kenalkan Caleg Cantik PKB Soppeng, Sering Dijuluki Ummi Pipik