Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernah Divonis 10 Tahun, Tommy Soeharto Daftar Jadi Caleg, Ini Penjelasan KPU

Sebagaimana diketahui publik, Tommy pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Editor: Sakinah Sudin
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (kedua kiri), Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (kedua kanan), kader baru Partai Berkarya Titiek Soerharto (tengah), dan sejumlah kader partai berfoto bersama saat jumpa pers di Museum Memorial Jenderal Besar HM Soeharto, Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (11/6). Dalam jumpa pers tersebut, kader senior Partai Golkar Siti Hediyati Hariyadi atau Titiek Soeharto mendeklarasikan diri pindah menjadi kader Partai Berkarya. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/kye/18. (Andreas Fitri Atmoko) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ikut maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam Pemilu Legislatif 2019.

Sebagaimana diketahui publik, Tommy pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi pun angkat bicara terkait polemik tersebut. "Kami (akan) cek status hukum kasusnya seperti apa," ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Pramono juga berujar, KPU akan memverifikasi syarat pendaftaran putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut.

"Pemeriksaan itu seperti, putusan pengadilan tertingginya sampai di mana? Kemudian vonis tetingginya apa?," ucap Pramono.

Sebab, kata Pramono, mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif harus memenuhui tiga hal.

Pertama, yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukumannya.

Kedua, membuat pengumuman di media massa yang berisi informasi bahwa sudah selesai menjalani masa hukuman.

Lalu, ketiga, ada tanda bukti dari pimpinan media massa atau berupa surat keterangan yang menyebutkan bahwa sudah membuat pengumuman.

Baca: VIDEO - Sama-sama Liburan ke Bali, Hotman Paris Janji Beli Bikini Buat Siti Badriah

Baca: VIDEO VIRAL Belum Nyanyi, Peserta Audisi Dangdut Diusir Juri Gegara Tak Dandan

"Jadi, beberapa syarat itulah yang harus diserahkan saat mendaftar sebagai caleg kemarin," ujar Pramono.

"Sepanjang dia bukan mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana bandar narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, maka ada aturannya sendiri," kata dia.

Tak berbeda, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, mantan narapidana yang ikut Pileg 2019 wajib membuat pengumuman kepada publik pernah melakukan tindak pidana.

"Itu saja, dia harus men-declare pernah untuk melakukan tindak pidana," kata Ilham.

Baca: Latar Belakang dan Silsilah Keluarga Varsha Strauss, Calon Mantu Baru Keluarga Cendana

Baca: Tak Netral Dalam Pilkada, KASN Keluarkan Rekomendasi Sanksi Bagi 3 ASN Luwu

Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, hanya tiga jenis mantan narapidana yang dilarang maju dalam Pemilu Legislatif.

Ketiganya yakni mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana kasus narkoba dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Baca: Asyik Nyabu di Dalam Mobil, Penjual Ikan Diringkus Polsek Tellu Siattinge Bone

Baca: Soal Kacamata Rp 10 Juta Oknum Kades, Kepala Inspektorat Jeneponto: Sudah Dikembalikan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved