Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Lepas Tangan Soal Pencekalan Bos Djarum cs Keluar Negeri, Sebut Menteri Sebelumnya

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara di Hotel Westin Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Purbaya dalam momen lain ikut menjawab soal kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Reaksi Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, soal pencekalan lima orang termasuk mantan Dirjen Pajak hingga Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono.

Lima orang itu dicekal bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Pemerintah memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh aset atau harta yang selama ini belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

 Sebagai imbalannya, WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dalam persentase tertentu.

Selengkapnya, lima orang yang dicekal dalam perkara tersebut sebagai berikut.

-Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono

-Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak

-Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak

-Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak

Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang

Melansir Kompas Tv, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencekalan tersebut.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang pada Kamis (20/11/2025). 

Anang menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved