Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Alasan Kubu Roy Suryo Tolak Keras Berdamai Jokowi, Usulan Prof Jimly Ditolak

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menilai berlebihan jika mengambil pilihan mediasi dengan Jokowi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Kubu Roy Suryo cs menyebut tidak boleh ada kata damai dalam perkara ini, apalagi jika alasannya agar tidak dipenjara atau tidak menimbulkan kegaduhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kubu Roy Suryo memastikan tidak akan berdamai dengan eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menilai berlebihan jika mengambil pilihan mediasi dengan Jokowi.

Jika damai, maka pihak Roy Suryo tidak bisa lagi mewakili masyarakat yang selama ini telah menunggu kebenaran polemik ijazah Jokowi.

Usulan mediasi sebelumnya disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.

"Perkara ini substansinya sudah perkara publik. Tiba-tiba kita bermediasi, apalagi damai, yang kemudian masyarakat kehilangan objek yang selama ini sedang ditunggu-tunggu sebenarnya seperti apa, karena ditutupi dengan kedamaian," kata Ahmad Khozinudin, Jumat (21/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

Sehingga,  tidak boleh ada kata damai dalam perkara ini.

Terlebih lagi jika alasannya agar tidak dipenjara atau tidak menimbulkan kegaduhan.

Jika alasannya demikian, kata Khozinudin, berarti di balik usulan damai itu sebenarnya ada ancaman di sana.

"Jadi tidak boleh ada kedamaian yang menutupi kesalahan, kekeliruan, apalagi berdamai hanya dengan dalih biar enggak dipenjara lah, biar ini tidak ada kegaduhan."

"Artinya apa? Sebenarnya di substansi perdamaian yang dinarasikan itu ada ancaman di sana. Seolah-olah kalau nggak damai, lu gua penjara, ini yang enggak benar," tegasnya.

Khozinudin telah menegaskan,  pihaknya menolak damai karena kasus ijazah palsu merupakan kasus pidana, bukan perdata.

"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Tidak ada kompromi antara al-haqq dan al-batil," tegas Khozinudin, Kamis (20/11/2025).

Khozinudin bahkan juga menyinggung Jokowi dalam perkara perdata sebelumnya yang tidak hadir ketika upaya mediasi.

"Jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujar dia.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, menyatakan tidak ada masalah apabila memang nantinya ada upaya mediasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved