Bayar Zakat Secara Diam-diam atau Diumumkan, Yang Mana Benar? Berikut Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD menjelaskan tentang zakat dengan cara menceritakan kehidupan para sahabat Rasulullah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD memberikan jawaban soal zakat secara diam-diam atau secara terang-terangan.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang ia tulis pada Senin (11/6/2018).
Mahfud MD menjelaskan tentang zakat dengan cara menceritakan kehidupan para sahabat Rasulullah.
Baca: Disebut Pengkhianat dan Sudah Bau Tanah, Tak Disangka Begini Reaksi Amien Rais, Lihat Videonya
Baca: Dikabarkan Meredup, Justru Ini yang Terjadi dengan Oleh-oleh Irfan Hakim
Mantan Ketua MK itu menuliskan bahwa Abu Bakar membayar zakat dengan cara diam-diam.
Smenetara Umar Bin Khatab membayar zakat dengan mengumumkan zakatnya.
Baca: Jadi Khatib di Sorong, Ini Isi Khutbah Rektor Unismuh Makassar
Baca: 9 Foto Bersejarah Kim Jong Un dan Donald Trump, Jabat Tangan dan Siapa Lebih Dulu Masuk Ruangan?
Lantas mana yang paling benar?
Mahfud MD megatakan bahwa dala Al Quran keduanya sama-sama benar.
Abu Bakar tidak riya (pamer) sementara Umar Bin Khatab menginggatkan agar orang-orang menirunya.
Setelah itu, Mahfud menegaskan bahwa keduanya benar dan Allah menilai akan niat dari orang yang membayar zakat tersebut.
Baca: Berkeliaran dalam Kota, Satpol PP Bulukumba Amankan Tiga Ekor Sapi
Baca: Rizky Pellu Satu-satunya Pemain Asli Indonesia yang Masuk Daftar 10 Besar Top Scorer Liga 1
"Abu Bakar slalu membagikan zakatnya dgn diam2.
Umar bin Khatthab mengumumkan zakatnya. Mana yg benar? Allah menjawab di dlm Qur’an bhw 2 cara itu sama2 benar.
Abu Bakar tdk riya’ sedang Umar ingin mengingatkan org lain agar menirunya jujur & transparan.
Allah menekankan pd niat," tulisnya.
Baca: Begini Cara Pedagang Pasar Antik Cikapundung Permalukan Ahmad Dhani yang Sudah 2 Tahun Nunggak Utang
Baca: Foto Cewek Selfie di Kamar Mandi Viral, Netizen Jeli Temukan 3 Kejanggalan, Apa ya?
Diketahui, waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima.
Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadan.
Sebelum awal Ramadan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah.
Baca: Ketua KNPI Toraja Utara Harap Pemerintah Mulai Antisipasi Kemacetan di Objek Wisata Saat Libur
Baca: Begini Cara Pedagang Pasar Antik Cikapundung Permalukan Ahmad Dhani yang Sudah 2 Tahun Nunggak Utang
Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadan dan sebagian bulan Syawal.
Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri.
Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri.
Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha."
Baca: Buku AGH Sanusi Baco Dibedah di Rujab Pangdam XIV Hasanuddin
Baca: Penuh Ketegangan, ini Detik-detik Pertemuan Donald Trump dan Kim Jong Un
Sementara itu, besaran zakat jika menggunakan uang untuk berzakat harus disesuaikan dengan harga beras yang akan dizakatkan.
Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk membayar zakat fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang dimakan sehari-hari oleh orang yang membayar zakat fitrah.
Baca: KPU Enrekang Distribusikan Surat Suara Pilkada 2018 Tiga Hari Jelang Pencoblosan
Baca: Hanya IYL Tak Melayat Maddusila, Ini Kata Salah Satu Tokoh Pemuda Gowa
"Memang ada perbedaan ulama untuk membayar zakat fitrah berupa beras yakni 2 kg 7 ons, dan ada yang 2,5 kg," kata KH RM Soleh Bajuri, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, dikutip dari Tribun Lampung.
Soleh melanjutkan, "jika merujuk Rasulullah, maka zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, satu sak ini dua mud, dan satu mud ini ada 6 ons, jadi 6 kali empat, jadi ada 2,4 kg, meski demikian banyak dari masyarakat dan ulama menggunakan satuan 2,5 kg." (TribunWow.com/Woro Seto)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mana yang Benar antara Zakat Secara Diam-diam atau Mengumumkan? Mahfud MD Beri Jawaban Tegas