Sudah 259 Juta Kartu Prabayar Teregistrasi, Anda Sudah? Berikut Cara Daftar di Telkomsel dll
Jika belum, masih ada kesempatan hari ini sebelum sanksi pemblokiran kartu secara bertahap dilakukan pemerintah.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mansur AM
Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Buat Anak SMP dan SMA
Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP?
Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut, misalnya pelajar SMP dan SMA banyak yang memiliki smartphone.
Hal ini tak menjadi masalah.
Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Zudan Arif, beberapa saat lalu.
NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.
Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.
Yuk, segera registrasi kartu prabayar anda.(tribun-timur.com)
Baca: Waduh! Info PKI dan Ulama Dianiaya Ternyata Hoaks, Polisi Tangkap Pelakunya Muslim Cyber Army
Baca: TERPOPULER: Perlakuan Anak Maia ke Putri Mulan Jameela, Kabar Buruk dari Ahok karena Kasus Baru
Baca: https://rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id - Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Diterima