Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah 259 Juta Kartu Prabayar Teregistrasi, Anda Sudah? Berikut Cara Daftar di Telkomsel dll

Jika belum, masih ada kesempatan hari ini sebelum sanksi pemblokiran kartu secara bertahap dilakukan pemerintah.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mansur AM
SUHENDRI22.BLOGSPOT.COM
Registrasi kartu SIM prabayar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Rabu (28/2/2018) hari ini adalah batas akhir melakukan registrasi kartu prabayar untuk seluruh provider.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melansir sudah 256.978.147  nomor kartu teregistrasi.

Anda sudah termasuk di dalamnya?

Jika belum, masih ada kesempatan hari ini sebelum sanksi pemblokiran kartu secara bertahap dilakukan pemerintah.

Baca: Waduh! Info PKI dan Ulama Dianiaya Ternyata Hoaks, Polisi Tangkap Pelakunya Muslim Cyber Army

Baca: TERPOPULER: Perlakuan Anak Maia ke Putri Mulan Jameela, Kabar Buruk dari Ahok karena Kasus Baru

Baca: Foto-Foto Gantengnya Briptu Joddy Adhi Nugraha, Calon Suami Polwan Bom Panci Bripda Ismi Aisyah

Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dijelaskan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo merupakan bentuk peradaban dari dunia digital.

"Jika berhasil Indonesia akan menjadi negara berperadaban tinggi di dunia digital," jelasnya saat menjadi pembicara pada Sosialisasi dan Klinik Registrasi Kartu Prabayar di Universitas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys bahwa program registrasi ini dilakukan demi masa depan bangsa agar duduk setara dengan bangsa lain di dunia digital.

"Program registrasi ini dilakukan demi Indonesia menjadi warga digital bermartabat, ada cita-cita jadi negara berbasis digital terbesar," ungkap Merza

Jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu prabayar hingga Kamis (22/2/2018) pukul 07.20 WIB sudah 256.978.147 nomor.

"Segera lakukan registrasi sebelum 28 Februari 2018, karena jika tidak registrasi ulang akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap. Gunakan NIK dan KK yang benar dan berhak," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M.Ramli.

Dirjen Ramli menambahkan jika program registrasi ini berhasil maka pelanggan dapat menikmati kenyamanan dalam melakukan transaksi elektronik, mencegah penipuan dan kejahatan internet.

Selain itu masyarakat juga bisa menikmati layanan lebih dari operator karena dana yang biasa dipakai untuk kartu bisa dialihkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, XL, Indosat, & Tri

Ingat! beberapa jam lagi batas akhir registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar atau kartu SIM akan segera berakhir.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat hari ini, 28 Februari 2018

Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Begitu kartumu tidak terdaftar, kalian harus siap dengan konsekuensi mengerikan bagi pengguna ponsel aktif.

Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Awalnya, pemilik kartu tidak akan bisa mengirim dan menerima pesan singkat (SMS). 

Selanjutnya, pengguna tak juga bisa menelepon dan ditelefon. Baik untuk sesama operator, lintas operator, hingga panggilan luar negeri akan diblokir. So, wassalam.

Selama masa pemblokiran panggilan dan pesan singkat, jaringan internet juga masih bisa digunakan sementara.

Namun pada akhirnya, layanan melalui internet pun akan diputus.

Dikarenakan ini hari terakhir, maka pengguna akan sidikit sulit untuk meregistrasi karena memang cukup banyak yang akab meregistrasi di detik-detik terakhir. 

Namun mereka yang terlambat, justeru mendapatkan keunggulan lain yakni mendapat tambahan kuota internet yang ditawarkan sejumlah provider.

Salah satunya Telkomsel. Mereka menawarkan gratis tambahan data 10 GB untuk internetan. 

Bolehlah!

Cara registrasi ulang kartu prabayar.
Cara registrasi ulang kartu prabayar. (TRIBUN LAMPUNG)

Cara Resgistrasi Ulang

Ada beberapa cara yang dilakukan untuk registrasi ulang SIM atau kartu prabayar.

Paling mudah, melalui layanan pesan singkat atau SMS ke 4444.

Bila tetap gagal, pemilik kartu prabayar bisa lakukan langkah ini.

Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang 5 kali mengirim data ke SMS.

Jika pengguna telah mengulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.

Sebagai alternatif, menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kemendagri,  Zudan Arif Fakhrullah pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan.

"Kalau sudah berulang kali mendaftar tapi gagal (sudah pakai NIK dan KK yang benar), maka bisa langsung ke gerai operator dengan mengisi surat pernyataan," jelasnya, beberapa waktu lalu.

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi.

sim card
sim card ()

Pengguna yang gagal mendaftar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.

Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.

Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.

Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

Cara Via SMS

Cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:

Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Buat Anak SMP dan SMA

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP?

Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut, misalnya pelajar SMP dan SMA banyak yang memiliki smartphone.

Hal ini tak menjadi masalah.

Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Zudan Arif, beberapa saat lalu.

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.

Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Yuk, segera registrasi kartu prabayar anda.(tribun-timur.com)

Baca: Waduh! Info PKI dan Ulama Dianiaya Ternyata Hoaks, Polisi Tangkap Pelakunya Muslim Cyber Army

Baca: TERPOPULER: Perlakuan Anak Maia ke Putri Mulan Jameela, Kabar Buruk dari Ahok karena Kasus Baru

Baca: https://rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id - Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Diterima

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved