Saat Sidang Gugatan Reklamasi CPI, Syahrul Datangi Danny Pomanto, Ada Apa?
Arsiteknya adalah Danny Pomanto.
Baca juga: [Soal CPI, KPK Bisa Tahan Gubernur]
[Legislator: CPI Masalah Besar]
[CPI, Rintisan SYL, Jatuh ke Tangan Ciputra]
[ACC: CPI Bikin Rantasa Makassar]
[Pemprov Kembali Ajukan Anggaran Tambahan Pembangunan CPI]
[Pemprov-Pemkot Memanas di CPI]
Dua hari lalu, Walhi Sulsel minta Menteri KKP Susi Pudjiastuti menghentikan reklamasi CPI.
Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel Muhammad Al Amin, mengatakan, izin reklamasi CPI, yang dikeluarkan oleh gubernur Sulsel melanggar berbagai aturan perundang-undangan.
Indentik pelanggaran reklamasi di teluk Jakarta yang saat ini dihentikan.
Baca juga: Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov
Pelanggaran pertama, "kegiatan reklamasi di kawasan pesisir barat makassar tidak didasari oleh peraturan daerah tentang rencana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Juga melanggar UU Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ayat 30 dan 51," kata Al Amin dalam rilisnya kepada tribun-timur.com, Minggu (17/4/2016).
Kedua, terkait dengan izin pelaksanaan reklamasi untuk pembangunan CPI yang dikeluarkan oleh gubernur Sulsel juga tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Izin pelaksanaan reklamasi seharusnya berlandaskan pada peraturan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara Provinsi Sulawesi Selatan belum memiliki peraturan tersebut. (*)