Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov
ini jelas sekali bahwa menteri KP berwenang memberi dan mencabut izin (lokasi reklamasi)
TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik, mengatakan, dalam hal pengelolaan kawasan strategis nasional (KSN), termasuk DKI Jakarta, maka kewenangan memberi izin reklamasi perairan Teluk Jakarta berada di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau kita merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Pasal 50 tahun 2014, perubahan dari Undang-undang 2007, ini jelas sekali bahwa menteri KP berwenang memberi dan mencabut izin (lokasi reklamasi)," kata Riza dikutip kompas.com saat diskusi dengan topik "Masih Perlu Reklamasi?" di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menerbitkan izin terkait reklamasi untuk pulau G, F, I dan pulau K.
Izin ini dikeluarkan pada akhir tahun 2014, bahkan memasuki 2015.
Ahok mengeluarkan izin reklamasi ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
Sementara UU Nomor 1 Tahun 2014 sudah lebih dulu berlaku sebelum Ahok mengeluarkan izin tersebut.
Baca juga: [Danny: Proyek CPI Paling Besar Pelanggarannya]
[Gubernur Syahrul Minta Danny Urus Proyek Reklamasi CPI]
[Soal CPI, KPK Bisa Tahan Gubernur]
[Legislator: CPI Masalah Besar]
[CPI, Rintisan SYL, Jatuh ke Tangan Ciputra]
[ACC: CPI Bikin Rantasa Makassar]
[Pemprov Kembali Ajukan Anggaran Tambahan Pembangunan CPI]
[Pemprov-Pemkot Memanas di CPI]
Dengan demikian, Riza menganggap Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyelewengan serius.