Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar Termasuk Kota Langgar Tata Ruang, Ini Pembelaan Danny Pomanto

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto membenarkan hal itu, namun Ia juga menganggap ada yangvtidak tepat pada penilaian itu.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasrul
sanovra/tribuntimur.com
Begini gaya Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto saat menjalani pemeriksaan dan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimsus Mapolda Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan km 16, Makassar, Sulsel, Kamis (21/6). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan tiga daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melanggar tata ruang.

Penemuan itu diperoleh setelah audit yang dilakukan terhadap Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.

Baca: Caleg DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta Janjikan Enam Program Unggulan

Baca: Ketika Prajurit Kopassus Ditampar Teman Gara-gara Jatah Durian hingga Sembunyikan Istri Panglima

“Kami melakukan audit di tiga kabupaten atau kota di Sulsel, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. Di kabupaten atau kota tersebut ditemukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang,” ujar Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/1/2019).

Dia mengatakan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang itu paling banyak ditemukan di kawasan sempadan, di antaranya sempadan sungai dan pantai.

Selain itu, ruang yang tidak sesuai peruntukan juga ditemukan di kawasan pertanian, hutan lindung, dan ruang terbuka hijau (RTH).

Baca: Gugah Selera Makan Anak dengan Ikut Bento Food Art Class

Baca: Guru BK SMP Athirah Sambut Baik Gerakan Smoke Free Generation

“Yang terbanyak adalah kawasan sempadan sungai, sempadan pantai, pertanian, hutan lindung, dan RTH,” ucap Reny.

Pihaknya menemukan kenyataan di lapangan, ternyata di berbagai kawasan itu digunakan untuk perumahan dan area komersial.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto membenarkan hal itu, namun Ia juga menganggap ada yangvtidak tepat pada penilaian itu.

"Ada betulnya ada juga tidak betulnya. Yang betulnya adalah terbukti bencana ini akibat tata ruang tak pas. Contoh, seandaimya rumah-rumah tidak dibangun di tempat air, tidak ada banjir sebenarnya. Kedua, setiap pembangunan tak terkoneksi tata air atau drainasenya, itu pelanggaran," kata Danny, Senin (28/1/2019).

Baca: Kapolda Disorot karena Bilang Teroris Berasal dari Sulsel, Ini Klarifikasi Kombes Dicky

Meski setuju persoalan tata ruang Makassar bermasalah hingga menyebabkan banjir, namun Danny juga menyebut saat ini telah banyak pembenahan tata ruang di Makassar.

"Ad tepatnya ada juga tidak tepatnya, saya anggap tata ruang baru ini, sepanjang Pantai Losari saya kira sudah menaati semua aturan tata ruang," kata Dannh.

"Sebenarnya Makassar sama dengan daerah lain, Jakarta pun banyak tata ruang yang dilanggar. Tata ruang itu jangka panjang, tata ruang hari ini dibuat 10 atau 15 tahun lalu," sambung Danny.

Baca: Soal Torsi,Mesin Turbo Wuling Almaz Lebih Perkasa dari Honda CR-V

Baca: Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Bakal Membuat Elektabilitas Jokowi Turun 5 %, ini Alasannya

Danny menegaskan, terkait adanya pelanggaran tata ruang itu, Ia akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menindak para pelanggar, khususnya pengembang perumahan.

"Kita tegakkan aturan, termasuk soal banjir ini. Saya akan membuat laporan ke kejaksaan dan kepolisian soal banyaknya bangunan yang menutup aliran air. Saya juga sudah sampaikan ke wapres, ada empat titik dari lima titik besar wilayah banjir yang merupakan perumnas. Perumnas miliknya pemerintah pusat, dan wapres dan menteri sudah merespon," pungkas Danny.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved