Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Bakal Membuat Elektabilitas Jokowi Turun 5 %, ini Alasannya
Menurut Fahri, penahanan langsung itu akab berdampak buruk bagi elektabilitas petahana Jokowi di Pilpres nanti.
Fahri Hamzah: Penahanan Ahmad Dhani Bakal Membuat Elektabilitas Jokowi Turun 5 %
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk musisi Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani sendiri langsung ditahan di LP Cipinang usai vonis tersebut.
Menurut Fahri, penahanan langsung itu akab berdampak buruk bagi elektabilitas petahana Jokowi di Pilpres nanti.
Melalui cuitan twitternya Fahri menyebut elektabilitas Jokowi bakal nyungsep hingga 5 %.
Di satu sisi, Fahri justrui menilai petahana tengah digembosi dari dalam. Dan hal ini justru menguntungkan Prabowo.
"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum."
Fahri Hamzah menyebut dirinya tidak memprovokasi melainkan ingin memberi peringatan kepada petahana yang dinilainya justru melakukan blunder.
"Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder. Masih ada 80 hari lagi."
Berikut TribunWow.com rangkum deretan fakta mengenai vonis Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019).
1. Terbuksi secara Sah Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Video Detik-detik Rocky Gerung Hentikan Orasinya Saat Azan Berkumandang Perintah Terbaik Hari ini
2. Langsung Ditahan di LP Cipinang