Amrijal, Tersangka Penyekap Siswi SMP Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
"Kami menetapkan AJ sebagai tersangka karena membawa lari perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua korban," kata AKP Mangatas.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polisi menetapkan Amrijal (20 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan perempuan di bawah umur, NF (13 tahun).
Pemuda yang beralamat di Kompleks BTP Blok A/C Kota Makassar ditetapkan tersangka akibat tindakannya yang membawa lari NF ke rumahnya selama sebulan, sejak Sabtu (1/12/2018).
Baca: Siswa SMP di Gowa Disekap Selama Sebulan, Berikut Pengakuan Mengejutkan Pelaku
Baca: Polres Gowa: Siswi Korban Penyekapan Sering Dipukul Ibunya
Baca: Kenalan di Facebook, Siswi SMP di Gowa Ini Disekap Pemuda Nyaris Sebulan! Bagaimana Nasibnya?
"Kami menetapkan AJ sebagai tersangka karena membawa lari perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua korban," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis (10/1/2019).
Amrijal disangka telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tuanya.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," tambah Tambunan.
Baca: Bawaslu Bulukumba Diminta Tak Tebang Pilih Tertibkan APK
Baca: Tim Resmob Polres Bone Ringkus 2 Bersaudara Pelaku Curanmor di Makassar
Baca: PSM Makassar Kekurangan Fullback Kiri, Berikut Profil Tiga Pemain Incaran
Diketahui, Amrijal ditangkap polisi setelah membawa lari NF, siswa SMP ke rumahnya, Kompleks BTP Blok A/C Kota Makassar. Perkenalan keduanya bermula pada media sosial Facebook sebelum saling bertemu.
Pertemuan keduanya berlangsung di depan SD Kaleanasappu Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Sabtu (1/12/2018). Amrijal kemudian mengajak korban pergi ke rumahnya.
"Mereka berboncengan mengendarai motor Suzuki Titan warna hitam dan langsung menuju ke rumah pelaku di Kompleks BTP Kota Makassar," papar Iptu Syahrir.
Baca: Perbaikan Lapangan Markas PSM Makassar Ditunda, Ini Alasannya
Baca: UPDATE Terbaru Info CPNS 2018, BKN Sebut Beberapa Lembaga Ajukan Revisi
Mengetahui, NF tak pulang ke rumah, keluarga korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Jl. Poros Limbung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Polisi pun mengumpulkan informasi, hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku, Amrijal bersama korban, NF di kediaman pelaku, Kompleks BTP Blok A/C Kota Makassar, Rabu (9/1/2019) dini hari.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com