Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Memalukan, Anggota DPRD dari PKS Dipecat Gegara Selingkuh dengan Caleg Partai Lain

Pemberhentian IM dikarenakan memiliki hubungan terlarang dengan RNS yang saat ini menjadi Calon Legislator (Caleg) DPRD

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi selingkuh. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

SEMARANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), IM, diberhentikan dari keanggotaan dan kepartaian.

Informasi yang beredar, pemberhentian IM dikarenakan memiliki hubungan terlarang dengan RNS yang saat ini menjadi Calon Legislator (Caleg) DPRD Jateng dari partai lain.

Padahal IM berkeluarga.

Pemecatan IM diketahui dari surat yang dikeluarkan DPD PKS Kota Semarang bernomor 263/K/AK-30-DPD-PKS/I/1440 tanggal 11 September 2018 lalu tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Semarang.

Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh - Curhat Pramugari 7 Bulan Tak Digaji Hingga Kejamnya Senior

Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Masih Amankah Naik Singa Terbang Itu? Pilot Akhirnya Buka-bukaan

Baca: Miris, Gaji Pilot Pesawat Lion Air JT 610 Hanya Rp 3 Jutaan? Bandingkan di Garuda Indonesia, AirAsia

Baca: Kenapa Kursi Nomor 13 dan 14 Tak Pernah Ada di Pesawat Udara? Berikut Alasannya

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat Nomor 171.3/1477 tertanggal 13 September 2018 dari Ketua DPRD Kota Semarang yang ditujukan kepada Gubernur Jateng, melalui Wali Kota Semarang.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi yang sifatnya segera tersebut berisi perihal permohonan usulan PAW anggota DPRD Kota Semarang.

Surat dari DPRD Kota Semarang kepada gubernur sebenarnya sempat dikembalikan.

Lantaran surat yang diajukan tersebut tidak ada rekomendasinya dari DPP PKS.

Padahal, sesuai aturan untuk PAW anggota DPRD harus ada rekomendasi dari DPP parpol bersangkutan.

DPP PKS pada tanggal 22 Oktober melalui surat Nomor:10/REK/DPP-PKS/2018 resmi mengeluarkan rekomendasi.

Surat rekomendasi ditandatangani langsung Presiden PKS Mohamad Sohibul Imam dan Sekjen Mustafa Kamal.

Baca: Laura Lazarus Mantan Pramugari Lion Air 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gajinya Dihentikan

Baca: Alhamdulillah, Gaji PNS Resmi Naik Plus THR dan Gaji ke-13

Baca: Tes CPNS Kemenkumham, Warga Bone Pakai Joki Asal Jakarta, Bayarannya Rp 25 - Rp 45 Juta

Baca: Alfiani Hidayatul Solikha, Pramugari Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh Ternyata Tak Sekedar Cantik

Baca: Harga Honda Forza yang Kini Laris Manis, Mau Pesan?

Dalam rekomendasi tersebut, poin pertama disampaikan IM yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKS telah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan PKS.

Sebagai penggantinya, DPP PKS menunjuk Fris Yulianto.

Meski demikian, dalam surat tersebut tidak disebutkan secara pasti alasan pemberhentian IM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved