Alhamdulillah, Gaji PNS Resmi Naik Plus THR dan Gaji ke-13

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, gaji PNS naik pada tahun depan.

Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.

Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Baca: Laura Lazarus Mantan Pramugari Lion Air 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gajinya Dihentikan

Baca: Tes CPNS Kemenkumham, Warga Bone Pakai Joki Asal Jakarta, Bayarannya Rp 25 - Rp 45 Juta

Baca: Alfiani Hidayatul Solikha, Pramugari Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh Ternyata Tak Sekedar Cantik

Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.

Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.

ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.

Gaji PNS Baru

Pemerintah kembali membuka pendaftaran PNS dengan kuota 238.015 lowongan.

Baca: Kini, Harga Tiket Lion Air ke Singapura dan Malaysia Lebih Murah Dibanding ke Makassar

Baca: Kopilot Lion Air JT 610 Harvino Ternyata Sosok yang Saleh, Coba Lihat Rekamannya di Kokpit

Baca: Beginilah saat Penumpang dan Pramugari Lion Air JT 610 Masuk Pesawat Sebelum Jatuh

Baca: Ternyata Roger Danuarta Jadi Mualaf Atas Bimbingan Sosok Ini

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Halaman
12

Berita Terkini