Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RDP DPRD Wajo Bahas Gaji PPPK Paruh Waktu

RDP dipimpin Ketua Komisi I Amshar A Timbang, didampingi anggota Andi Tri Sakti, Andi Akbar Alfajri Muslihin, dan Amran.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
PPPK WAJO - Komisi I DPRD Wajo saat memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Wajo membahas Polemik Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang kerja Komisi I DPRD Wajo, Selasa (21/4/2026) 

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO — Komisi I DPRD Wajo memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo untuk membahas polemik pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Pembahasan digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi I DPRD Wajo, Selasa (21/4/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi I Amshar A Timbang, didampingi anggota Andi Tri Sakti, Andi Akbar Alfajri Muslihin, dan Amran.

Dari pihak BKPSDM, hadir langsung Kepala BKPSDM Wajo, Samsul Bahri, bersama jajaran.

Amshar menegaskan, pertemuan ini penting karena menyangkut nasib ribuan guru dan tenaga pendidik (tendik) di Kabupaten Wajo.

“Ini kepentingan banyak orang, apalagi mereka berstatus paruh waktu. Kalau diabaikan, berarti kita menghalangi hak mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Samsul Bahri menjelaskan, proses pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran upah menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), berdasarkan usulan dari masing-masing OPD.

“Pembayaran upahnya merupakan kewenangan BPKPD sesuai usulan OPD,” jelasnya.

Ia juga menanggapi adanya perbedaan persepsi terkait besaran upah yang diterima PPPK paruh waktu.

Samsul menyebut, besaran upah telah disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2026.

“Khusus tenaga guru dan tendik, juga bisa menerima dari sumber lain seperti APBN, misalnya sertifikasi dan dana BOS pendidikan,” tambahnya.

Ia mengklaim, sebagian guru dan tendik PPPK paruh waktu telah menerima upah.

Sementara yang belum, disebut masih dalam proses kelengkapan administrasi.

“Sebagian sudah dibayarkan, yang terlambat kemungkinan masih dalam proses administrasi,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved