Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Warga Toraja Utara Padati Kantor Samsat
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan denda pajak 100 persen serta pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, H Jamaruddin, yang membawahi layanan Samsat di Mall Pelayanan Publik Toraja Utara menjelaskan, program tersebut berlaku 1 hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendongkrak capaian penerimaan daerah pada triwulan kedua tahun ini.
"Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena selain dendanya dihapus 100 persen, pokok pajaknya juga mendapat pengurangan sebesar 50 persen," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, bagi kendaraan yang menunggak bertahun-tahun, perhitungan tunggakan tetap dibatasi maksimal enam tahun.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak hingga 10 tahun misalnya, cukup membayar sesuai ketentuan enam tahun tunggakan yang berlaku.
Program ini juga dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang telah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Sementara syarat administrasi dan dokumen yang dibutuhkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di Samsat.
"Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini karena sangat membantu meringankan beban pembayaran pajak kendaraan," katanya.
Terkait target penerimaan, pihak Samsat mengaku program tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengejar target penerimaan pada triwulan kedua.
Jika hasilnya dinilai efektif dan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak, tidak menutup kemungkinan masa berlakunya akan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, sosialisasi program masih terus dilakukan melalui pemerintah daerah, pemasangan spanduk, serta penyebaran informasi melalui berbagai saluran komunikasi.
Program ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas.
Namun, keringanan yang diberikan hanya mencakup pajak kendaraan bermotor dan tidak termasuk iuran wajib Jasa Raharja.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program penghapusan denda serta diskon pajak 50 persen sebelum berakhir pada 30 Juni 2026.
Pantauan Tribun-Timur.com, Selasa (2/6/2026), kantor Samsat Toraja Utara cukup ramai.
Warga Toraja Utara memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraannya.
| Satlantas Polres Takalar Bersama Bapenda Sulsel Gelar Razia Pajak Kendaraan, 17 Unit Terjaring |
|
|---|
| ASN Sulsel Bisa Cicil Pajak Kendaraan Lewat Bank Sulselbar |
|
|---|
| Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berakhir 31 Desember, Berikut Syarat Dapat Diskon |
|
|---|
| Segera Urus Tunggakan Pajak dan Perpanjangan STNK, Ditilang saat Terjaring Operasi |
|
|---|
| Solusi LPPM Unhas Tingkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Parepare, Simple dan Aplikatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Masyarakat-Toraja-Utara-ramai-ramai-bayar-pajak-kendaraan.jpg)