TOPIK
Ranperda Bupati Gowa Jadi Raja
-
Dengan disahkannya Perda itu, Adnan pun kini disebut juga sebagai Somba atau dengan kata lain berkedudukan diatas Raja.
-
Dalam salah satu permintaan forum tersebut, dewan Hadat meminta agar Ranperda LAD itu ditolak oleh DPRD Gowa.
-
Kedatangan para pemangku adat dari Kerajaan Gowa ini,
-
Meski awalnya banyak yang menolak untuk dibahas lebih lanjut, namun dalam waktu dekat ini DPRD Gowa akan segera membentuk pansus.
-
Menurut Rahman Syah, Perda LAD adalah pemersatu pemerintah dan masyarakat Gowa.
-
Hal yang sama juga disampaikan Syarifuddin Daeng Kulle. Bahwasanya Perda lembaga adat adalah pemersatu bagi lembaga adat di Gowa.
-
Rahman Syah pun mengatakan juga akan mengirimkan pernyataan sikap yang mendukung pembahasan Ranperda lembaga adat ke Presiden dan Mendagri
-
Menurut Rahman Syah, Perda LAD adalah pemersatu pemerintah dan masyarakat Gowa.
-
Agar masyarakat mendapatkan penilaian obyektif tentang naskah akademik yang menjadi dasar Ranperda tersebut.
-
Irwan Nur mengatakan, Bupati Gowa saat ini Adnan Purichta tak boleh menjadi Raja jika tak memiliki silailah keturunan seorang raja.
-
Tidak bisa, Gowa itu Kabupaten kan, daerah otonomi, dan terikat oleh undang-undang no 23 tentang Pemerintahan Daerah
-
Tak menjadi bagian ataupun mengambil alih garis dan aturan kerajaan di daerah tersebut.
-
Secara umum, mereka berpandangan, status kepala daerah lebih dari cukup untuk memfokuskan pelayanan dasar ke masyarakat
-
"Banyak hal yang mesti dipikirkan terlebih dahulu dibanding membuat ranperda bupati otomatis menjadi raja"
-
Raja atau ratu merupakan simbol dari monarki absolut
-
Netizen sebagian besar menolak Adnan menjadi Raja Gowa.
-
Menurut Ketua Fraksi Demokrat, Andi Lukman Naba, Ranperda tersebut masih dalam sebuah wacana dan belum pasti.
-
Raja Gowa ke-37, Andi Maddusila Andi Idjo protes keras.
-
Berdasarkan Ranperda tentang Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa disebutkan, Bupati Gowa adalah Ketua Lembaga Adat Gowa dan disebut sebagai Raja Gowa.
-
mendatangi Kantor DPRD Gowa, Jl. Masjid Raya, Gowa, Rabu (23/3/2016).
-
Pasalnya ranperda tersebut menyebutkan ketua lembaga adat yaitu bupati Gowa yang kemudian disebut sebagai raja Gowa yakni Adnan Purichta IYL.
-
Bagaimanapun, kata Haris, DPRD mempunyai tugas untuk membahas dan mensahkan sebuah ranperda menjadi perda, sebab itulah fungsi mereka.
-
Seorang penggiat demokrasi Gowa, Arfandy Palallo, menilai Statemen bupati sangat disesalkan.
-
Pertemuan ini membahas tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda)
-
Mahmud beserta keluarga besar Salokoa ri Gowa pun mengatakan menolak keras ranperda tersebut yang kini masuk dalam tahap pembahasan di DPRD Gowa.