TOPIK
MK Kabulkan Gugatan
-
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengimbau agar semua penyelenggara negara konsisten melaksanakan putusan MK.
-
Ketua DPRD Pinrang Muhtadin memastikan masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid batal berakhir pada Desember 2023 ini sesuai dengan putusan MK.
-
Dua bupati ini tidak terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan.
-
Bupati Jeneponto dan Sidrap tak terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan.
-
Semula, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2024 harus dipangkas ke Desember 2023.
-
Semula, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2024 harus dipangkas ke Desember 2023.