MK Kabulkan Gugatan
Ahmadi Akil Batal Gantikan Andi Irwan Hamid Jabat Bupati Pinrang
Ketua DPRD Pinrang Muhtadin memastikan masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid batal berakhir pada Desember 2023 ini sesuai dengan putusan MK.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Masa jabatan Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid dan Wakil Bupati Pinrang Alimin akan berakhir April 2024.
Hal itu berlaku setelah MK memutuskan masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tak jadi dipangkas.
Pasangan Andi Irwan Hamid dan Alimin dilantik 2019.
Ketua DPRD Pinrang Muhtadin memastikan masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid batal berakhir pada Desember 2023 ini sesuai dengan putusan MK.
"Iya, kalau melihat keputusan MK, masa jabatannya (Bupati dan Wakil Bupati Pinrang) berakhir April 2024 bukan Desember ini," kata Muhtadin, Sabtu (23/12/2023).
Kini pihaknya menunggu surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait keputusan MK tersebut.
"Untuk tindaklanjutnya, kami masih tunggu surat dari kemendagri usai putusan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya DPRD Pinrang telah mengusulkan tiga kandidat penjabat (Pj) Bupati Pinrang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga kandidat itu direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK), Ir Muhammad Said, Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel DR Muhammad Ilyas, dan Kadis Perindag Provinsi Sulsel, H.Ahmadi Akil, SE.,MM.
Keputusan itu setelah DPRD Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pinrang masa jabatan 2019-2024.
MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan terkait masa jabatan
Semula, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2024 harus dipangkas ke Desember 2023.
Sejumlah kepala daerah tak setuju dengan aturan tersebut.
Pasalnya, mereka dilantik tahun 2019 meskipun pemilihannya pada 2018.
ICMI Imbau Penyelenggara Negara Untuk Tegakkan Konstitusi dan Utamakan Kepentingan Bangsa |
![]() |
---|
Idham Kadir: Bupati Jeneponto dan Sidrap Tetap Turun Takhta 31 Desember |
![]() |
---|
Dua Bupati di Sulsel Iksan Iskandar dan Dollah Mando Turun Takhta 31 Desember |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib 3 Bupati di Sulsel Usai MK Kabulkan Gugatan soal Masa Jabatan? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.