Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Kabulkan Gugatan

Idham Kadir: Bupati Jeneponto dan Sidrap Tetap Turun Takhta 31 Desember

Dua bupati ini tidak terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Bupati Sidrap Dollah Mando (Kiri) dan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Bupati di Sulsel dipastikan mengakhiri masa jabatan 31 Desember 2023.

Mereka ialah Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Bupati Sidrap Dollah Mando.

Dua bupati ini tidak terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan.

"Kalau Jeneponto dan Sidrap tetap berakhir tanggal 31 Desember," jelas Idham Kadir, Sabtu (23/12/2023).

Sementara itu, tiga bupati lain statusnya kini masih mengambang.

Ketiganya yakni Bupati Luwu Basmin Mattayang, Bupati Wajo Amran dan Bupati Pinrang Irwan Hamid.

Mulanya masa jabatan ketiganya dipangkas. Dari berakhir 2024, maju ke Desember 2023.

Pemprov Sulsel pun sudah mengirim surat usulan nama Penjabat (Pj) untuk kelima daerah ini.

Namun, putusan MK menyatakan masa jabatan kepala daerah tidak jadi dipangkas.

Artinya, ketiga bupati ini harus tetap menjabat sampai 2024.

Pemprov Sulsel pun menyerahkan kewenangan sepenuhnya di Mendagri.

Idham Kadir mengaku menunggu surat edaran atau aturan turunan dari Mendagri.

"Belum ada petunjuk dari Kemendagri bagaimana hasil dari MK.  Kita tunggu surat edaran dari Kemendagri," kata Idham Kadir.

Idham memastikan aturan turunan akan dibuat secepatnya oleh pemerintah pusat.

Mengingat tenggat waktu hingga 31 Desember semakin dekat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved