Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Kabulkan Gugatan

Bagaimana Nasib 3 Bupati di Sulsel Usai MK Kabulkan Gugatan soal Masa Jabatan?

Semula, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2024 harus dipangkas ke Desember 2023.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulsel Idham Kadir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagaimana nasib tiga bupati di Sulawesi Selatan (Sulsel) usai MK kabulkan gugatan terkait masa jabatan?

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel Idham Kadir mengaku masih menunggu petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Belum ada petunjuk dari Kemendagri bagaimana hasil dari MK. Saya tidak bisa ambil sikap juga kalau belum ada dari Kemendagri," jelas Idham Kadir, Sabtu (23/12/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan terkait masa jabatan.

Semula, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2024 harus dipangkas ke Desember 2023.

Sejumlah kepala daerah tak setuju dengan aturan tersebut.

Pasalnya, mereka dilantik tahun 2019 meskipun pemilihannya pada 2018.

Gugatan pun melayang ke MK untuk meninjau hal tersebut. 

Hasilnya MK memutuskan masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tak jadi dipangkas.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), ada tiga kepala daerah mengakhiri jabatan di 2024.

Mereka ialah Bupati Wajo Amran dan Bupati Luwu Basmin Mattayang dengan jabatan hingga Februari 2024.

Serta Bupati Pinrang Irwan Hamid pada April 2024.

Pemprov Sulsel sudah mengirim nama usulan Penjabat (Pj) Bupati ketiga daerah tersebut sebelum putusan MK dikeluarkan.

Surat pengusulan nama tersebut dikirim pada 8 Desember lalu.

Dirinya mengaku belum bisa mengambil keputusan sepihak.

Baca juga: Anwar Usman Tak Dilibatkan Dalam Putusan Gugatan Batas Usia Capres Hari Ini, MK Patuhi Perintah MKMK

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved