MK Kabulkan Gugatan
BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah
Semula, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2024 harus dipangkas ke Desember 2023.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkmah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan terkait masa jabatan
Semula, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2024 harus dipangkas ke Desember 2023.
Sejumlah kepala daerah tak setuju dengan aturan tersebut.
Pasalnya, mereka dilantik tahun 2019 meskipun pemilihannya pada 2018.
Gugatan pun melayang ke MK untuk meninjau hal tersebut.
Hasilnya MK memutuskan masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tak jadi dipangkas.
Di Sulsel, ada 3 kepala daerah mengakhiri jabatan di 2024.
Mereka ialah Bupati Wajo Amran dan Bupati Luwu Basmin Mattayang pada Februari.
Serta Bupati Pinrang Irwan Mahmud pada April.
Pemprov Sulsel sendiri sudah mengirim nama usulan Penjabat (Pj) Bupati ketiga daerah tersebut sebelum putusan MK dikeluarkan.
Melihat adanya putusan MK tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Idham Kadir mengaku masih menunggu petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
"Belum ada petunjuk dari Kemendagri bagaimana hasil dari MK. Saya tidak bisa ambil sikap juga kalau belum ada dari Kemendagri," jelas Idham Kadir, Sabtu (23/12/2023).
Surat pengusulan nama tersebut dikirim pada 8 Desember lalu.
Dirinya mengaku belum bisa mengambil keputusan sepihak.
Mengingat, Kemendagri harus menelurkan aturan turunan dari putusan MK
ICMI Imbau Penyelenggara Negara Untuk Tegakkan Konstitusi dan Utamakan Kepentingan Bangsa |
![]() |
---|
Ahmadi Akil Batal Gantikan Andi Irwan Hamid Jabat Bupati Pinrang |
![]() |
---|
Idham Kadir: Bupati Jeneponto dan Sidrap Tetap Turun Takhta 31 Desember |
![]() |
---|
Dua Bupati di Sulsel Iksan Iskandar dan Dollah Mando Turun Takhta 31 Desember |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib 3 Bupati di Sulsel Usai MK Kabulkan Gugatan soal Masa Jabatan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.