Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Kabulkan Gugatan

BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah

Semula, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2024 harus dipangkas ke Desember 2023.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulsel Idham Kadir 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkmah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan terkait masa jabatan 

Semula, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2024 harus dipangkas ke Desember 2023.

Sejumlah kepala daerah tak setuju dengan aturan tersebut.

Pasalnya, mereka dilantik tahun 2019 meskipun pemilihannya pada 2018.

Gugatan pun melayang ke MK untuk meninjau hal tersebut. 

Hasilnya MK memutuskan masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tak jadi dipangkas.

Di Sulsel, ada 3 kepala daerah mengakhiri jabatan di 2024.

Mereka ialah Bupati Wajo Amran  dan Bupati Luwu Basmin Mattayang pada Februari.

Serta Bupati Pinrang Irwan Mahmud pada April.

Pemprov Sulsel sendiri sudah mengirim nama usulan Penjabat (Pj) Bupati ketiga daerah tersebut sebelum putusan MK dikeluarkan.

Melihat adanya putusan MK tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Idham Kadir mengaku masih menunggu petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

"Belum ada petunjuk dari Kemendagri bagaimana hasil dari MK. Saya tidak bisa ambil sikap juga kalau belum ada dari Kemendagri," jelas Idham Kadir, Sabtu (23/12/2023).

Surat pengusulan nama tersebut dikirim pada 8 Desember lalu.

Dirinya mengaku belum bisa mengambil keputusan sepihak.

Mengingat, Kemendagri harus menelurkan aturan turunan dari putusan MK

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved