Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Kabulkan Gugatan

Dua Bupati di Sulsel Iksan Iskandar dan Dollah Mando Turun Takhta 31 Desember

Bupati Jeneponto dan Sidrap tak terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Ist
Bupati Sidrap Dollah Mando (Kiri) dan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Bupati di Sulsel dipastikan mengakhiri masa jabatan 31 Desember 2023.

Mereka Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Bupati Sidrap Dollah Mando.

Dua bupati ini tidak terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan.

"Kalau Jeneponto dan Sidrap tetap berakhir tanggal 31 Desember," jelas Idham Kadir, Sabtu (23/12/2023).

Sementara itu, tiga bupati lain statusnya kini masih mengambang.

Baca juga: Bagaimana Nasib 3 Bupati di Sulsel Usai MK Kabulkan Gugatan soal Masa Jabatan?

Ketiganya yakni Bupati Luwu Basmin Mattayang, Bupati Wajo Amran dan Bupati Pinrang Irwan Hamid.

Mulanya masa jabatan ketiganya dipangkas.

Dari berakhir 2024, maju ke Desember 2023.

Pemprov Sulsel pun sudah mengirim surat usulan nama Penjabat (Pj) untuk kelima daerah ini.

Namun, putusan MK menyatakan masa jabatan kepala daerah tidak jadi dipangkas.

Artinya, ketiga bupati ini harus tetap menjabat sampai 2024.

Pemprov Sulsel pun menyerahkan kewenangan sepenuhnya di Mendagri.

Idham Kadir mengaku menunggu surat edaran atau aturan turunan dari Mendagri.

"Belum ada petunjuk dari Kemendagri bagaimana hasil dari MK.  Kita tunggu surat edaran dari Kemendagri," kata Idham Kadir.

Idham memastikan aturan turunan akan dibuat secepatnya oleh pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved