TOPIK
Sidang Agung Sucipto
-
Hakim menilai jika terdakwa merupakan pelaku utama karena melakukan transaksi secara langsung dengan Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah.
-
Ibrahim mengatakan masa hukuman penjara Agung dikurangi selama masa tahanan.
-
Agung Sucipto sendiri mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas I Makassar, di dampingi Penasehat Hukumnya, M Nursal.
-
Majelis Hakim telah mengurangi denda yang dituntutkan JPU, dari Rp 250 juta menjadi Rp 150 juta.
-
Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
-
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara, terhadap Agung Sucipto
-
Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap proyek infrastruktur di Sulsel
-
Kuasa Hukum Agung Sucipto menerangkan jika pihaknya menganggap tuntutan dari JPU KPK merupakan hasil kajian secara mendalam.
-
Permohonan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Nurdin Abdullah (NA), sebagai Justice Colaborator (JC) ditolak oleh JPU KPK.
-
Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta