Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Agung Sucipto

Vonis Agung Sucipto Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pertimbangkan Banding

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara, terhadap Agung Sucipto

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara, terhadap Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Vonis ini dijatuhkan saat sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).

Namun, vonis ini sedikit lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU KPK sebelumnya, yaitu penjara 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana mengatakan, jika pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu apakah bakal melakukan banding atau tidak.

"Kami mempunyai hak untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait jumlah dendanya, namun kami menyatakan pikir2 terlebih dahulu, sambil berkordinasi dengan Jaksa lainnya," ujarnya saat diwawancarai.

Ia juga memandang, jika hakim telah melakukan penilaian yang tepat terhadap bukti-bukti yang ada.

"Berdasarkan putusan tersebut, kita melihat hakim sudah memandang terhadap alat bukti yang ada, dan keyakinan hakim, sehingga memutuskan sesuai dengan dakwaan yang kami bacakan kepada terdakwa Agung Sucipto," tutupnya.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT. Agung Perdana Bulukumba dan PT. Cahaya Sepang Bulukumba.

Melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto.

Agar dapat memenangkan lelang proyek pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.

Dengan nilai sekitar Rp15.7 Miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.

Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar Singapur.

Kedua, sebesar Rp2 miliar 500 juta, yang diterima oleh Edy Rahmat, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sehingga Agung dianggap terbukti melanggar Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Serta elakukan pemberian suap secara berulang, atau perbuatan berlanjut, sehingga di Juncto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved