Sidang Agung Sucipto
JPU KPK Anggap Agung Sucipto Tak Penuhi Syarat Justice Colaborator
Permohonan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Nurdin Abdullah (NA), sebagai Justice Colaborator (JC) ditolak oleh JPU KPK.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Permohonan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), sebagai Justice Colaborator (JC) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal ini disampaikan oleh JPU KPK saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya Agung Sucipto tidak memenuhi syarat sebagai JC, sebab terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus suap.
Sebab ada empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC.
Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC.
Pertama adalah tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum.
Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya.
Keempat, pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan.
"Kami selaku penuntut umum berpendapat karena terdakwa merupakan pelaku utama, sehingga permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan. Karena unsurnya tidak terpenuhi," ujar salah satu JPU KPK, M. Asri Irwan.
Namun, kata Asri terdakwa memenuhi syarat lainnya, yaitu kooperatif, mengakui perbuatannya, dan ketiga pelaku telah mengembalikan semua asetnya.
"Selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif, sehingga membantu jalannya proses persidangan. Tapi syaratnya ini sifatnya kumulatif," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Agung Sucipto mengatakan, pihaknya akan menanggapi hal ini disaat pembacaan Pledoi.
"Nanti kami tanggapi, dia kan berpendapat begitu kami berpendapat lain. Itulah kenapa perlunya pledoi," kata Denny.
Ia menganggap jika selama proses persidangan banyak fakta-fakta yang diungkap Agung Sucipto.