Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Agung Sucipto

BREAKING NEWS: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta

Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (1372021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK, M. Asri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).

JPU memutuskan, Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Karena JPU menganggap terjadi perbuatan berlanjut terhadap pasal 5, yaitu pemberian suap secara berulang yang dilakukan Agung Sucipto.

"Dalam tuntutan tadi ada fakta meringankan dan memberatkan, memang ancamannya maksimal 5 tahun," ujar M. Asri saat diwawancarai.

Namun kata Asri, karena selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan sangat kooperatif.

Maka diputuskan untuk melayangkan tuntutan selama 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dikurangi lamanya penahanan terdakwa.

"Alasan pemberatnya itu, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait reformasi birokrasi. Namun, selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif sehingga membantu proses persidangan," tutupnya.

Menanggapi hal itu, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Agung Sucipto menganggap jika tuntutan yang diberikan jaksa sudah rasional.

"Kita sudah dengar tadi, saya rasa cukup rasional jaksa dalam memberikan tuntutan terhadap Agung Sucipto. Tapi kami tetap akan melakukan pledoi, karena ada beberapa hal yang harus diluruskan," pungkasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara Agung Sucipto hadir secara virtual di Lapas Kelas I Makassar, didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yaitu Denny Kailimang, dan Bambang Hartono.

Sementara yang bertindak selaku JPU adalah M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, Andri Lesmana, dan Yoyo Fiter.

Selanjutnya, sidang pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa Agung Sucipto bakal digelar pada Kamis (22/7/2021) mendatang.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved