Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Agung Sucipto

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Agung Sucipto

Kuasa Hukum Agung Sucipto menerangkan jika pihaknya menganggap tuntutan dari JPU KPK merupakan hasil kajian secara mendalam.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Denny Kailimang selaku Kuasa Hukum Agung Sucipto saat ditemui di PN Kelas IA Makassar, Selasa (1372021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Denny Kailimang selaku Kuasa Hukum Agung Sucipto menerangkan jika pihaknya menganggap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merupakan hasil kajian secara mendalam.

Terkait hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dilakukan dalam persidangan, sehingga pihaknya sangat menghormati dan memahami hal tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Agungs Sucipto dengan 2 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

"Terkait tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, maka kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jaksa penuntut umum atas hal tersebut," ujar Denny Kailimang usai menjalani sidang di PN Makassar, Selasa (13/7/2021).

"Kami berpendapat bahwa tuntutan tersebut lahir dari penilaian yang bijaksana yang telah dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum," lanjutnya.

Pihaknya pun berharap agar Agung Sucipto bisa mendapatkan apresiasi dari JPU dan majelis hakim untuk bisa meringankan hukumannya.

Sebab selama proses persidangan banyak fakta-fakta yang diungkap Agung Sucipto.

Seperti keterlibatan adik kandung Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

Atau saat Agung Sucipto mengungkap jika temuan KPK saat melakukan OTT kurang Rp500 juta.

"Klien kami dari awal pemeriksaan hingga persidangan telah beritikad baik untuk memberikan keterangan yang dapat membantu untuk menguak peristiwa yang sebenarnya terjadi," katanya

Sehingga katanya dalam pledoi yang disusun timnya, tidak bertujuan untuk membantah tuntutan JPU.

"Melainkan sekadar memperjelas kembali terkait rangkaian peristiwa yang sebenar-benarnya," terangnya

"Agar kelak putusan majelis hakim benar-benar mencerminkan keadilan baik bagi terdakwa maupun bagi penegakan hukum secara menyeluruh," tutupnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved