Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Agung Sucipto

Divonis 2 Tahun Penjara, Agung Sucipto Tetap Ditahan di Lapas Makassar

Ibrahim mengatakan masa hukuman penjara Agung dikurangi selama masa tahanan. 

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akibat Pandemi Covid-19, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap infrastruktur jalan, tetap akan ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana, saat ditanyai apakah Agung bakal dipindahkan ke Lapas Suka Miskin.

"Kalau dilihat dari kondisi pandemi ini, pihak lapas juga melihat hal-hal seperti itu, supaya tidak ada perpindahan. Tapi nanti kami lihat, karena semua ada pertimbangannya," katanya.

Hal ini juga dikatakan oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino usai menjatuhkan vonis kepada Agung Sucipto.

Ibrahim mengatakan masa hukuman penjara Agung dikurangi selama masa tahanan. 

Majelis juga memutuskan agar Agung tetap ditahan di Lapas Klas I Kota Makassar.

"Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 123 semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, divonis 2 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Ia terbukti melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto.

Ucapkan Terima Kasih

Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diputuskan saat Agung menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021) pukul 13.30 Wita.

Menurut Majelis Hakim Agung terbukti melanggar Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Agung dianggap melakukan pemberian suap secara berulang, atau perbuatan berlanjut, sehingga di Juncto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved