Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Agung Sucipto

Divonis 2 Tahun Penjara, Agung Sucipto Tak Ajukan Banding

Majelis Hakim telah mengurangi denda yang dituntutkan JPU, dari Rp 250 juta menjadi Rp 150 juta.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Bambang Hartono selaku Penasihat Hukum Agung Sucipto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara, terhadap Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Vonis ini dijatuhkan saat sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).

Bambang Hartono selaku Penasihat Hukum Agung Sucipto mengatakan putusan hakim tersebut sudah dinilai adil, mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut dua tahun penjara.

"Saya pribadi selaku kuasa Pak Agung, ini sudah terasa adillah. karena pak Agung usianya sudah 66 tahun, dia kepala rumah tangga, dan dia adalah bertanggung jawab terhadap 150 karyawan agar perusaan itu bisa hidup, jadi menurut saya adil," tuturnya.

Apalagi, kata Bambang, Majelis Hakim telah mengurangi denda yang dituntutkan JPU, dari Rp 250 juta menjadi Rp 150 juta.

Lebih lanjut, terkait pengajuan banding, Bambang belum bisa memastikan hal tersebut.

Namun, secara pribadi ia menilai jika pihaknya tidak akan mengajukan banding.

"Saya belum ketemu klien, dalam kurun waktu satu minggu apa banding atau tidak, tapi menurut saya pribadi, mungkin tidak akan banding, itu sudah selesai," tutupnya.

Sementara Afdalis yang juga merupakan Penasihat Hukum mengatakan, akan mendiskusikan kepada Agung Sucipto terkait pengajuan bandingnya.

"Kami akan berdiskusi dengan Klien terlebih dahulu untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding," ujarnya.

"Karena menurut hukum acara kami punya waktu 7 hari untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan yang telah di dibacakan," lanjutnya.

Ia pun menyatakan jika hakim telah bijak dalam memutus perkara ini.

"Secara umum kami melihat hakim telah dengan bijak memutus perkara ini, dengan mengurangi denda yang di minta oleh JPU dari sebelumnya Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan menjadi Rp 150 Juta subsidair 4 bulan kurangan," tutupnya.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved