Sidang Agung Sucipto
Divonis Dua Tahun Penjara, Agung Sucipto Sampaikan Terima Kasih ke Majelis Hakim
Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diputuskan saat Agung menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021) pukul 13.30 Wita.
Menurut Majelis Hakim, Agung terbukti melanggar Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Agung dianggap melakukan pemberian suap secara berulang atau perbuatan berlanjut, sehingga di Juncto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP.
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito, memutuskan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta Subsider 4 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan pertama, yaitu 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan," ujar Ibrahim Palino.
"Menetapkan masa tahanan terdakawa dipotong seluruhnya dari masa penahanan terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu," lanjutnya
Setelah itu Majelis Hakim mengatakan, jika ada yang tidak menerima putusan ini dibolehkan secara Undang-Undang untuk mengajukan banding, 7 hari terhitung mulai besok.
"Jika tidak ada pengajuan selama tujuh hari, maka dinyatakan terdakwa menerima putusan," tutupnya.
Setelah Majelis Hakim menutup persidangan, terdakwa Agung Sucipto pun mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih Majelis Hakim," pungkas Agung.
Sementara, Afdalis selaku Penasihat Hukum mengatakan, jika hakim telah bijak dalam memutus perkara ini.
"Secara umum kami melihat hakim telah dengan bijak memutus perkara ini, dengan mengurangi denda yang diminta oleh JPU dari sebelumnya 250 subsidair 6 bulan kurungan menjadi 150 Juta subsidair 4 bulan kurangan," tutupnya.
Agung Sucipto sendiri mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas I Makassar, di dampingi Penasehat Hukumnya, M. Nursal.
Sementara empat Penasehat Hukum lainnya hadir secara langsung di Persidangan, yaitu Afdalis, Bambang Hartono, Bobby Ardianto, dan Fernando.