Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Bidang Penegakan Perda Takalar Terkendala Anggaran Basmi Peredaran Rokok Ilegal

Sejumlah merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut beredar bebas hingga ke kios-kios kelontong di Takalar.

Tayang:
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Abdul Qayyum
ROKOK ILEGAL - Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Takalar, Subair, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat melakukan pengawasan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal karena keterbatasan kewenangan penindakan.   

Salah satu warga berinisial JL (40) memperlihatkan sebuah video amatir yang berisi pengakuan seorang distributor terkait peredaran sejumlah merek rokok.

Dalam video tersebut disebutkan beberapa merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, di antaranya Konser, Smith, Pluz, Nes Humer dan Humer Brown.

Rokok-rokok tersebut dilaporkan beredar secara bebas di tengah masyarakat dan dijual di sejumlah kios kelontong.

Baca juga: Daftar 224 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai di Pasar Mannanti Sinjai

Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah bersama pihak Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan.

Selain itu, warga juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok yang diduga ilegal.

Salah seorang warga, Rahman Suwandi (58), yang juga menjabat sebagai Ketua LSM PEMANTIK, meminta instansi terkait lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

"Kami berharap pihak Penegakan Perda dan instansi yang berwenang sungguh-sungguh melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal ini," kata Rahman.

Ia menilai aturan mengenai pemberantasan rokok ilegal harus dijalankan secara maksimal agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.

Rahman juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi.

"Aturan tentang pemberantasan rokok ilegal harus dijalankan maksimal, tidak seperti penegakan perda migas yang sampai hari ini belum tuntas. Jika suatu tempat terjadi peredaran barang ilegal maka dampaknya bisa memengaruhi perekonomian dan berpotensi menimbulkan inflasi," tegas Rahman Suwandi.(*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved