Rokok Ilegal
Bidang Penegakan Perda Takalar Terkendala Anggaran Basmi Peredaran Rokok Ilegal
Sejumlah merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut beredar bebas hingga ke kios-kios kelontong di Takalar.
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut beredar bebas hingga ke kios-kios kelontong di berbagai wilayah.
Menanggapi kondisi tersebut, Bidang Penegakan Perda Kabupaten Takalar mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Takalar, Subair, mengatakan pihaknya selama ini hanya melakukan pengawasan di lapangan.
Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com di ruang kerjanya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Bea Cukai Gandeng TNI Razia Rokok Ilegal di Luwu, 25.620 Batang Disita
Menurut Subair, pihaknya tidak memiliki kewenangan maupun penyidik untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
"Selama ini kami hanya sebatas melakukan pengawasan. Untuk penindakan, kami tidak memiliki penyidik yang dapat melakukan proses penegakan hukum," ujar Subair.
Ia menjelaskan, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran cukai berada pada pihak Bea Cukai.
Karena itu, setiap temuan terkait dugaan peredaran rokok ilegal akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan tersebut.
Subair mengakui terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam upaya pengawasan di lapangan.
Selain keterbatasan sumber daya manusia, faktor anggaran menjadi salah satu hambatan utama yang dihadapi.
"Kendalanya pertama anggaran tidak ada, kemudian penyidik juga tidak ada. Jadi kami hanya melakukan pengawasan, sedangkan penindakannya menjadi kewenangan Bea Cukai," jelasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah banyaknya laporan masyarakat mengenai peredaran berbagai merek rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar.
Bahkan, sejumlah produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut semakin mudah ditemukan di tingkat pengecer.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Salah satu warga berinisial JL (40) memperlihatkan sebuah video amatir yang berisi pengakuan seorang distributor terkait peredaran sejumlah merek rokok.
Dalam video tersebut disebutkan beberapa merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, di antaranya Konser, Smith, Pluz, Nes Humer dan Humer Brown.
Rokok-rokok tersebut dilaporkan beredar secara bebas di tengah masyarakat dan dijual di sejumlah kios kelontong.
Baca juga: Daftar 224 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai di Pasar Mannanti Sinjai
Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah bersama pihak Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan.
Selain itu, warga juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok yang diduga ilegal.
Salah seorang warga, Rahman Suwandi (58), yang juga menjabat sebagai Ketua LSM PEMANTIK, meminta instansi terkait lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
"Kami berharap pihak Penegakan Perda dan instansi yang berwenang sungguh-sungguh melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal ini," kata Rahman.
Ia menilai aturan mengenai pemberantasan rokok ilegal harus dijalankan secara maksimal agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.
Rahman juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi.
"Aturan tentang pemberantasan rokok ilegal harus dijalankan maksimal, tidak seperti penegakan perda migas yang sampai hari ini belum tuntas. Jika suatu tempat terjadi peredaran barang ilegal maka dampaknya bisa memengaruhi perekonomian dan berpotensi menimbulkan inflasi," tegas Rahman Suwandi.(*)
| Bea Cukai Gandeng TNI Razia Rokok Ilegal di Luwu, 25.620 Batang Disita |
|
|---|
| Polsek Pelabuhan Soeta Makassar Sita Satu Mobil Box Rokok Diduga Ilegal |
|
|---|
| Bapenda: Rokok Ilegal Gerus PAD Palopo 2025 |
|
|---|
| Rokok Ilegal 'Menggila' di Luwu Raya, Bea Cukai Sita 1,5 Juta Batang dalam 9 Bulan |
|
|---|
| Takalar Sulsel tak Luput dari 'Serangan' Distributor Rokok Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260603-Kepala-Bidang-Penegakan-Perda-Kabupaten-Takalar-Subair.jpg)