Tribun Takalar
Gaji PPPK Paruh Waktu di Takalar Terungkap, Tak Boleh Lebih dari Gaji Saat Jadi Non ASN
skema gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Rabu (11/3/2026) siang, sekitar pukul 13.30 Wita, suasana di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar terlihat relatif tenang.
Gedung yang berada di Jalan Jenderal Sudirman No 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan itu merupakan satu kawasan dengan kompleks Kantor Bupati Takalar.
Di bagian resepsionis, beberapa pegawai tampak berlalu lalang. Seorang anggota Satpol PP berjaga di meja pelayanan depan, sementara sejumlah staf BKAD sibuk dengan aktivitas administrasi.
Saat itu, Kepala BKAD Takalar Ahmad Rivai belum dapat ditemui karena tengah mengikuti rapat daring atau zoom meeting.
Sambil menunggu, Tribun-Timur.com berbincang dengan salah seorang staf BKAD, Arianto, mengenai sejumlah isu terkait penggajian pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam percakapan tersebut, Arianto menjelaskan bahwa skema gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Baca juga: THR ASN di Sulsel Beda-beda, BKN Harap Semua PPPK Termasuk Paruh Waktu Ikut Dapat
Menurutnya, besaran gaji PPPK paruh waktu masih mengikuti nilai gaji yang diterima saat mereka masih berstatus tenaga honorer.
“Berarti PPPK ini paruh waktu, mengikut gaji honornya di tahun 2024,” ujar Arianto.
Ia mencontohkan, jika seorang pegawai honorer sebelumnya menerima gaji Rp500 ribu, maka besaran itu yang menjadi acuan setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Iya, misalnya Rp500 ribu, tidak bisa di atasnya,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah besaran tersebut bisa dinaikkan, Arianto menyebutkan bahwa secara aturan tidak bisa melampaui angka sebelumnya.
“Bisa sama, tapi tidak bisa melampaui karena plafonnya sesuai gaji tahun lalu. Dia belum masuk komponen gaji pegawai,” lanjutnya.
Skema ini membuat PPPK paruh waktu tetap menerima penghasilan yang sama seperti saat mereka masih menjadi tenaga honorer.
Perbedaannya hanya pada status kepegawaian yang kini telah menjadi aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja.
Dalam percakapan tersebut juga dibahas mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK paruh waktu.
| Kepala UPT Puskesmas Sanrobone Klarifikasi Keluhan Pasien, Terapkan Layanan Digital RME dan Nexmedis |
|
|---|
| Kejari Takalar Terjunkan Tim Pidsus Telusuri Dugaan Korupsi Ambruknya Proyek MIN 2 Takalar |
|
|---|
| Sosok Putra Makassar AKBP Supriadi Rahman Jadi Penentu 2 Anggota DPRD Takalar 'Dibebaskan' |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, Sri Reski Ulandari Membantah: Ini Bukan Saya, Pak Herman! |
|
|---|
| Sosok Legislator 'Cantik' Partai Gerindra Takalar Ditetapkan Tersangka Kasus Sapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260311_THR-PPPK-PARUH-WAKTU_thr-ppp-waktu-2026.jpg)