Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR ASN di Sulsel Beda-beda, BKN Harap Semua PPPK Termasuk Paruh Waktu Ikut Dapat

Sementara itu, Kabupaten Sinjai menganggarkan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
THR ASN- Ilustrasi THR 2026. Kebijakan pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah di Sulsel menunjukkan perbedaan. BKN RI merespon berharap pemda alokasikan anggaran ke PPPK Paruh Waktu  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perbedaan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kabupaten Wajo dan Soppeng hanya memberikan THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu tidak mendapat THR.

Sementara itu, Kabupaten Sinjai menganggarkan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh berharap Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan THR kepada seluruh ASN.

Meskipun diakui ada tantangan fiskal yang dihadapi setiap daerah usai efisiensi dana Transfer ke Daerah (TKD).

"Saya harap semua ASN PPPK penuh waktu dan paruh waktu mendapat THR, bukan  mewajibkan. Saya sangat berharap karena semua pemberi kerja mestinya memberikan THR," kata Prof Zudan Arif saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Selasa (10/3/2026).

Prof Zudan menyebut seluruh ASN juga sebaiknya menerima THR di momen hari raya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Andi Pallawarukka, mengatakan ribuan ASN dipastikan menerima THR tahun ini.

“Tentu ASN berstatus PNS dan PPPK penuh waktu itu dapat THR,” ujar Andi Pallawarukka kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/3/2026).

Meski demikian, jadwal pencairannya belum ditentukan karena pemerintah daerah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaan.

“Kami masih menunggu Perpres. Estimasi THR satu bulan gaji dan biasanya cair H-7 sebelum lebaran,” jelasnya.

Sementara itu Pemkab Soppeng juga memastikan THR diberikan hanya ke PNS dan PPPK penuh waktu.

Pj Sekretaris Daerah Soppeng, Andi Muhammad Surahman, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum menetapkan pencairan THR.

Ia menjelaskan estimasi anggaran THR belum bisa dihitung sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved